Jakarta - Mulan Jameela seorang penyanyi, sebentar lagi menjalani pelantikan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024. Berapa penghasilan yang ia akan dapat sebagai wakil rakyat?
Berikut rincian gaji Anggota DPR berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 seperti disampaikan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Gaji Pokok
- Anggota merangkap Ketua DPR : Rp 5.040.000
- Anggota merangkap Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000
- Anggota DPR :Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% Gaji Pokok)
- Anggota merangkap Ketua DPR : Rp 504.000
- Anggota merangkap Wakil Ketua DPR : Rp 462.000
- Anggota DPR : Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP)
- Anggota merangkap Ketua DPR : Rp 201.600
- Anggota merangkap Wakil Ketua DPR : Rp 184.800
- Anggota DPR : Rp 168.000
Uang Sidang atau Paket
- Ketua, Wakil, Anggota : Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan
- Ketua : Rp 18.900.000
- Wakil : Rp 15.600.000
- Anggota : Rp 9.700.000
Tunjangan Pph pasal 21
- Ketua, Wakil, Anggota : Rp 2.699.813
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan Kehormatan
- Ketua : Rp 6.690.000
- Wakil : Rp 6.450.000
- Anggota : Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
- Ketua : Rp 16.648.000
- Wakil : Rp 16.009.000
- Anggota : Rp 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Ketua : Rp 5.520.000
- Wakil : Rp 4.500.000
- Anggota : Rp 3.750.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
- Ketua, Wakil, Anggota. : Rp 7.700.000
- Asisten Anggota
- Ketua, Wakil, Anggota : Rp 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta per orang, per periode
Biaya Perjalanan
Daerah tingkat I (perhari)
- Ketua, Wakil, Anggota : Rp 500.000
- Daerah tingkat II (per hari)
- Ketua, Wakil, Anggota : Rp 400.000
Uang Representasi
Daerah tingkat I (perhari)
- Ketua, Wakil, Anggota : Rp 400.000
- Daerah tingkat II (perhari)
- Ketua, Wakil, Anggota : Rp 300.000
Rumah Jabatan Anggota (RJA)
Anggaran Pemeliharaan
RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun)
- Ketua, Wakil, Anggota : Rp 3.000.000
RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun)
- Ketua Wakil, Anggota : Rp 5.000.000
Pensiunan
- Uang pensiun (60% GP)
- Ketua : Rp 3.024.000
- Wakil : Rp 2.772.000
- Anggota : Rp 2.520.000
Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan. []