Rincian Gaji Anggota DPR Periode 2019-2024

Setelah mereka resmi dilantik, sebanyak 711 anggota dewan ini akan mendapatkan gaji dan tunjangan serta fasilitas lain dari negara.
Suasana ruang sidang saat pelantikan Ketua dan Wakil DPR masa bakti 2019-2024. (Foto: Tagar/Rommy Yudhistira)

Jakarta - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2019-2024, telah dilantik dan mengucapkan sumpah dan janjinya, Selasa pagi, 1 Oktober 2019, pukul 10.00 WIB.

Setelah mereka resmi dilantik, sebanyak 711 anggota dewan ini akan mendapatkan gaji dan tunjangan serta fasilitas lain dari negara.

Mengutip Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulan lebih dari Rp 50 juta.

Namun berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, tunjangan untuk anggota DPR periode lima tahun ke depan mengalami beberapa kenaikan, seperti tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2019-2024.

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

- Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000

- Anggota DPR: Rp 420.000

3. Tunjangan Anak (dua anak)

- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800

- Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan Jabatan

- Anggota merangkap ketua: Rp 18.900.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 15.600.000

- Anggota DPR: Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090/jiwa/bulan

7. Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 2.699.813


B. Penerimaan Lain

1. Tunjangan Kehormatan

- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000

- Anggota DPR: Rp 9.700.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

- Anggota merangkap ketua: Rp 16.468.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 16.009.000

- Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

- Anggota merangkap ketua: Rp 5.250.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.500.000

- Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp 2.250.000

6. Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000/anggota/periode


C. Biaya Perjalanan

1. Uang harian (per hari): Rp 500.000

2. Uang representasi (per hari): Rp 300.000


D. Rumah Jabatan

1. Anggaran pemeliharaan

- RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000/tahun

- RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000/tahun

2. Perlengkapan rumah lengkap


E. Pensiun

1. Uang Pensiun

- Anggota merangkap ketua: Rp 3.024.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 2.772.000

- Anggota DPR: Rp 2.520.000

2. Tunjangan Beras: Rp 30.090/jiwa/bulan 



Berita terkait
Foto: Pelantikan Ketua dan Wakil DPR Periode 2019-2024
Pelantikan ketua dan wakil DPR RI periode 2019-2019 baru saja dilaksanakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.
Batik dan Kebaya Modern Krisdayanti di Pelantikan DPR
Krisdayanti tampil ayu dengan mengenakan kain batik dipadu kebaya modern warna merah terang di acara pelantikan anggota DPR periode 2019-2024.
Dilantik Jadi DPR, Mulan Jameela: Aduh, Saya Grogi
Mulan Jameela mengaku sedikit grogi jelang dilantik menjadi anggota DPR periode 2019 -2024 di Gedung Nusantara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.