Uang Kripto Masuk Barang Mewah Diusulkan Kena Pajak

Mantan Direktur Jenderal Pajak Abdul Anshari Ritonga usul aset kripto dikenakan pajak karena masuk kategori barang mewah.
(Foto: Tagar/Unsplash/Executium)

Jakarta - Aset kripto diusulkan dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) karena sebagai barang mewah. Hal itu diungkapkan Mantan Direktur Jenderal Pajak Abdul Anshari Ritonga.

"Kripto memenuhi syarat sebagai barang mewah jadi harus kena PPN barang mewah," kata Anshari saat rapat bersama Komisi XI DPR dalam rangka dengar pendapat mengenai revisi RUU KUP, Selasa, 6 Juli 2021.

Dia menjelaskan, uang kripto telah ditetapkan sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).  Sementara Bank Indonesia (BI) tidak menetapkan sebagai alat pembayaran sah, maka transaksinya juga memenuhi kriteria pengenaan pajak.


Kripto memenuhi syarat sebagai barang mewah jadi harus kena PPN barang mewah.


"Maka harus kena PPN dan yang menggunakan adalah orang-orang tertentu dengan transaksi cukup besar dan ini bukan seperti bahan pokok," jelasnya. Sebagai informasi, saat ini uang kripto memang sudah legal diperdagangkan di dalam negeri. Perdagangannya diawasi oleh Bappebti.

Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Perdagangan mencatat rata-rata nilai transaksi uang kripto di Indonesia mencapai Rp 1,7 triliun. Sementara total transaksi uang kripto mencapai Rp 370 triliun per Mei 2021. []

Baca Juga: Survei: Cuitan Elon Musk Banyak Rugikan Investor Kripto

Berita terkait
10 Investor Kripto Asal Tiongkok Bidik Pasar Indonesia
Sekitar 10 investor kripto asal Tiongkok menghubungi Jerry untuk menanyakan seputar aturan kegiatan kripto di Indonesia.
Pertama di Dunia, Hotel Mewah Ini Terapkan Transaksi Kripto
The Pavilion menjadi waralaba perhotelan pertama di dunia yang menerima transaksi kripto (cryptocurrency) muncul pertama kali di Coingape.
4 Istilah Dalam Analisis Kripto
Sebagai calon investor maupun trader, kamu harus pahami bahwa aset kripto selalu mengalami perubahan harga.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022