Jakarta - Indonesia terbuka, namun tetap selektif terhadap kegiatan usaha di sektor kripto. Yang dimaksud adalah bahwa Indonesia membuka kesempatan bagi investor manapun untuk berinvestasi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga saat beraudiensi secara virtual dengan para pengusaha Tiongkok yang berminat terhadap kegiatan kripto di Indonesia, Selasa, 6 Juli 2021.
Pada dasarnya, kata Jerry, asal memenuhi kewajiban-kewajiban serta patuh terhadap sistem hukum di Indonesia, semua investor diterima.
"Silakan semua masuk, tetapi ada batasan-batasan regulasi, kerangka ekonomi, keuangan, dan lain-lain yang harus dipenuhi. Investor harus memahami dan ikut batasan-batasan tersebut," ujar Jerry dalam keterangan tertulis.
Jerry menjelaskan, sikap selektif Indonesia berarti ada banyak pertimbangan yang diberikan dalam rangka mengembangkan bisnis kripto. Antara lain kepentingan nasional, perlindungan pelanggan, serta kepentingan pelaku industri kripto itu sendiri. "Jadi pertimbangan kami komprehensif. Itu berlaku bukan hanya terhadap investor tetapi juga terhadap jenis kripto dan produk-produk pengembangannya," katanya.
Silakan semua masuk, tetapi ada batasan-batasan regulasi, kerangka ekonomi, keuangan, dan lain-lain yang harus dipenuhi. Investor harus memahami dan ikut batasan-batasan tersebut.
Beberapa waktu lalu, sekitar 10 investor kripto asal Tiongkok menghubungi Jerry untuk menanyakan seputar aturan kegiatan kripto di Indonesia. Acara dilakukan secara virtual dan difasilitasi oleh Asia International Finance Holding Ltd. Dalam acara tersebut para investor menanyakan beberapa hal mendasar mengenai sikap Pemerintah Indonesia terhadap industri sektor kripto, arah regulasi, dan arah pengembangan institusi kripto.
Jerry menambahkan, kripto adalah bidang yang terus berkembang dan tidak mungkin dihindari. Kripto, menurutnya, adalah wujud riil dari transformasi ekonomi dan industri yang merupakan dampak dari perkembangan teknologi. Karena itu, menurutnya, negara harus tanggap mengenali dan mengakomodasi perubahan ini.
"Harus proporsional sikap kita. Kita lihat bagaimana dampak positif dan bagaimana pula potensi dampak negatifnya. Semua perlu ditimbang dan dirumuskan," katanya. []