Jokowi Kaji Terbitkan Perppu UU KPK, Menkumham Bungkam

Menkumham Yasonna Laoly memilih bungkam tentang peluang diterbitkannya Perppu sebagai upaya pencabutan UU KPK hasil revisi.
Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 27 September 2019. (Foto: Tagar/Poppy)

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memilih bungkam tentang peluang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai upaya pencabutan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

"Itu tanya Pak Presiden saja ya," kata Yasonna sambil berjalan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 27 September 2019.

Yasonna hadir di Istana untuk berkomunikasi membahas isu terkini di Indonesia. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci pembahasan dalam rapat bersama Jokowi.

Tidak hanya Yasonna yang menemui Jokowi pada Jumat pagi, 27 September 2019. Ada pula Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Sebelumnya Jokowi mengaku mempelajari dicabutnya UU KPK hasil revisi dengan menerbitkan Perppu. Upaya Jokowi mengkaji Perppu untuk UU KPK setelah bertemu tokoh-tokoh nasional yang diundangnya ke Istana Negara.

Dari pertemuan itu juga, tokoh-tokoh yang hadir memberi masukan agar Presiden menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

"Pentingnya diterbitkan Perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Berita terkait
DPR Minta Jokowi Copot Jabatan Wiranto
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Menko Polhukam Wiranto, karena terbukti gagal.
Jokowi Perintahkan Polisi Tak Represif ke Pendemo
Jokowi akan menghubungi Kapolri Tito Karnavian memerintahkan polisi tidak bertindak represif dalam menangani demonstrasi.
Jokowi Pelajari Cabut UU KPK Lewat Terbitkan Perppu
Jokowi mempelajari dicabutnya UU KPK hasil revisi dengan menerbitkan Perppu.