Tutup 30 April, Dirjen Pajak Imbau Lapor SPT Online

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengimbau agar Wajib Pajak (WP) segera menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Ilustrasi lapor SPT online. (Foto: kemenkeu.go.id)

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengimbau agar Wajib Pajak (WP) segera menyampaikan SPT Tahunan yang telah diperpanjang masa pelaporannya hingga akhir April, meski Indonesia tengah dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

Dalam kondisi seperti ini, kata dia laporan bisa disampaikan melalui elektronik, karena memang hampir semua layanan DJP diarahkan ke elektronik.

"Untuk mengurangi interaksi antara kami dengan WP dan mendukung pemerintah dengan physical distancing. Kami membuka tools dan menambah layanan yang bisa dihubungi secara elektronik. Ada beberapa saluran, bisa konsultasi melalui live chat atau konsultasi dengan AR melalui email," ucap Suryo Utomo saat Media Briefing Rabu, 22 April di Jakarta.

Pemerintah memberikan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan sama-sama hingga 30 April 2020. Ia menambahkan meski tak akan ada perpanjangan waktu lagi untuk penyampaian SPT Tahunan, DJP memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan 2019.

Penyederhanaan dokumen tersebut yaitu laporan keuangan dapat diganti dengan neraca sederhana bagi WP OP, sedangkan bagi WP Badan, laporan keuangan diganti dengan transkrip elemen Laporan Keuangan (LK). 

"Seluruh dokumen lengkap setelah penyampaian SPT Tahunan wajib diserahkan paling lambat 30 Juni 2020 dengan menggunakan SPT Pembetulan," ujarnya.

Baca juga: Akhirnya, Jokowi Tambah Relaksasi Pajak ke 11 Sektor

Kebijakan relaksasi lainnya yang dikeluarkan oleh DJP akibat pandemi Covid-19 ini adalah perpanjangan waktu pengajuan permohonan keberatan oleh WP maksimal enam bulan. Dari semula WP diberikan rentang waktu tiga bulan sejak dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk mengajukan keberatan, dengan kebijakan ini maka WP memiliki waktu hingga sembilan bulan untuk menyampaikan tanggapan, melakukan pembahasan bersama, dan melakukan penelitian atau pemeriksaan.

Di samping itu, DJP kata dia memberikan perpanjangan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tanggapan, pembahasan, dan penelitian berdasarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. 

"Penyelesaian diperpanjang maksimal enam bulan untuk permohonan keberatan, tapi untuk pencairan lebih bayar pajak hanya diperpanjang satu bulan," tuturnya.

Berdasarkan data pihaknya, ia mengatakan laporan status penyampaian SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan dari Wajib Pajak (WP) sampai dengan tanggal 21 April 2020 sebanyak 9,7 juta. Padahal, tahun lalu SPT Tahunan mencapai 11,6 juta laporan.

DJP akan terus berupaya memberikan kemudahan layanan perpajakan serta relaksasi perpajakan di tengah Covid-19. Untuk mendapatkan berbagai informasi terkait SPT Tahunan, termasuk konsultasi dan jadwal kelas pajak online, panduan dan video tutorial SPT Tahunan, WP dapat mengunjungi laman https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan. []

Berita terkait
Bebas Denda Pajak Motor di Yogyakarta Saat Corona
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan Pergub penghapusan denda dan bea balik nama. Ini sangat membantu masyarakat di tengah wabah Corona.
Darurat Corona, Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.
Waspada Corona, Pelayanan Pajak Dihentikan Sementara
Ditjen Pajak menghentikan sementara pelayanan perpajakan mulai 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona.
0
Lionel Messi Bawa Bisnis Bagus untuk PSG
Presiden PSG, Nasser al Khelaifi, mengkonfirmasi kepada MARCA bahwa Leo telah menguntungkan di musim pertamanya di PSG