Tulis Novel Kegiatan Baru Ratu Keraton Agung Sejagat

Kuasa hukum mengatakan Ratu Keraton Agung Sejagat banyak menulis kaya sastra sembari menunggu masa tahanannya di lapas.
Ratu Keraton Agung Sejagat bergelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Perempuan bernama asli Fanni Aminadia ini curhat lewat akun instagramnnya. (Foto: Instagram/@fanninadia)

Semarang - Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia kini mempunyai aktivitas baru saat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Wanita Bulu, Kota Semarang, yakni menggarap sebuah novel. Hal itu terungkap dari kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan saat dihubungi Tagar, Jumat 31 Januari 2020.

Sofyan mengatakan, aktivitas baru Fanni saat ini adalah menulis. Kliennya banyak menulis kaya sastra sembari menunggu masa tahanannya di lapas.

Fanni kan mempunyai bassic budaya sebenarnya. Jadi Fanni sebenarnya memang sudah terbiasa dengan karya sastra.

"Sekarang Fanni mempunyai kesibukan baru. Jadi klien saya sering minta alat-alat tulis berupa bolpen, buku diari dan peralatan tulis yang lain untuk membuat sebuah tulisan sastra," kata Sofyan Jumat 31 Januari 2020.

Dari keterangan Sofyan, lebih dari 50 lembar buku diary Fanni telah diisi oleh tulisan-tulisan sastra. Bahkan, menurut Sofyan tulisan kliennya itu sangat bagus.

"Fanni kan mempunyai bassic budaya sebenarnya. Jadi Fanni sebenarnya memang sudah terbiasa dengan karya sastra. Saya kan juga suka budaya, jadi saya tahu kalau puisi itu bagus," ujarnya.

Menurutnya, karya sastra yang ditulis Fanni kebanyakan berisi tentang curahan hati Fanni beberapa bulan ini. Selain itu juga berisi tulisan kerinduan kepada anak-anaknya.

"Hal itu wajar karena Fanni kan seorang ibu. Jadi beberapa tulisannya memang ditujukan untuk buah hatinya," imbuhnya.

Sebagian besar, lanjutnya, Fanni membuat karya sastra berupa puisi, quote dan cerpen. Bahkan, Fanni sendiri mempunyai keinginan untuk membuat sebuah novel yang menceritakan soal kisah hidupnya.

"Jadi positifnya, Fanni saat di lapas malah jadi produktif kan, tencananya malah mau buat novel," tutupnya.

Untuk diketahui, Fanni disangkakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat, serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Saat ini, kuasa hukum Fanni sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. []

Berita terkait
Pria Asal Semarang Curi Kotak Infak Masjid di Sleman
Pria asal Semarang diamankan polisi setelah mencuri uang di dalama kotak infak masjid di Sleman. Pelaku dikenai pasal Tipiring.
Seragam Keraton Agung Sejagat Meniru Sultan Brunei
Permaisuri Keraton Agung Sejagat datang ke rumah Wahyu Agung Santoso, membawa foto Raja Brunei, meminta dibuatkan baju serupa dalam jumlah banyak.
4 Ciri Keraton dan Kerajaan Warisan Nusantara
Munculnya Keraton Agung Sejagat di Purworjo membuat heboh masyarakat. Publik perlu mengenali ciri keraton yang benar-benar warisan Nusantara
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.