Tukang Bangunan di Aceh Tewas Saat Menyetrum Ikan

Razali ditemukan dalam kondisi meninggal di sebuah sungai di kawasan Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Tim medis mengevakuasi jenazah Razali warga Desa Leupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, yang kesetrum listik ikan. (Foto: Tagar/Dok Polres Banda Aceh)

Banda Aceh - Seorang warga Desa Leupung Ulee Alue, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Razali ditemukan dalam kondisi meninggal di sebuah sungai di kawasan tersebut. Ia meninggal karena diduga tersengat aliran listrik yang tak jauh dari rumah tempat ia bekerja.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Baro, Ajun Komisaris Polisi Hadriman mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban menyetrum ikan menggunakan aliran listrik. Namun, setruman itu mengenakan dirinya sendiri.

“Kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang beristirahat dalam membangun rumah milik Muhammad Amin. Namun pada jam istirahat tersebut dimanfaat oleh korban untuk mencari ikan menggunakan alat penyetrum ikan yang disambungkan pada arus di rumah tempat korban bekerja,” kata Hadriman, Selasa, 7 Juli 2020.

Ia menjelaskan, korban baru dua kali mencari ikan dengan mengunakan arus listrik secara langsung. Kali ini, korban tak tahu akan bahayanya menyetrum ikan menggunakan arus listrik secara langsung, karena voltasenya melebih dari voltase baterai yang sering dipergunakan oleh para pencari ikan umumnya.

“Menurut keterangan dari saksi yang melihat kejadian, saat korban menyetrum ikan, korban sempat tepeleset ke sungai sehingga korban tersengat arus listrik yang korban pakai sendiri, kemudian seorang warga bernama Munzir alias Bob melihat korban sudah terjatuh dan langsung mematikan arus listrik serta memanggil beberapa temannya untuk mengangkat korban ke atas bantaran sungai,” ujarnya.

Saat korban menyetrum ikan, korban sempat tepeleset ke sungai sehingga korban tersengat arus listrik yang korban pakai sendiri.

Kata Hadriman, saat korban diangkat ke atas bantaran sungai, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dan kemudian warga melaporkan ke Polsek Kuta Baro atas peristiwa ini. Pihaknya bersama personel kemudian melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara dan melakukan koordinasi dengan unit identifikasi Polresta Banda Aceh.

“Hasil koordinasi dengan pihak keluarga korban, mereka menolak untuk dilakukan Visum Et Revertum dengan melampirkan surat pernyataan menolak untuk di periksa oleh tim medis,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Hadriman mengimbau warga untuk tidak melakukan penyetruman ikan menggunakan aliran listrik, karena akan membahayakan ekosistem dan merusak lingkungan.

Menurutnya, listrik yang digunakan untuk melumpuhkan ikan mungkin tegangannya tidak tinggi, namun bisa ikut mematikan hewan kecil yang ada di sekitarnya. Padahal, hewan-hewan kecil tersebut adalah sumber makanan ikan.

“Selain itu apabila menggunakan tegangan tinggi, selain ikan yang mati, juga akan membahayakan diri kita sendiri,” tutur Hadriman. []

Berita terkait
Demo di Jalan Raya, 8 Mahasiswa Aceh Diamankan
Sebanyak 8 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Aceh dikabarkan diamankan petugas kepolisian karena melakukan aksi di Banda Aceh.
Pejabat Satpol PP-WH Aceh Sembuh dari Virus Corona
Seorang pejabat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dinyatakan sembuh corona dan saat ini sedang melakukan isolasi mandiri.
Pansus DPRA Soroti Banyak Masalah di Aceh Tamiang
Posko pemeriksaan dan pencegahan corona atau covid-19 yang berada di perbatasan Aceh Tamiang, Aceh dinilai belum maksimal.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina