Tujuh Penyakit Ini Bisa Diobati dengan Ganja

Daftar penyakit yang bisa diobati dengan ganja. Bagaimana tingkat kesembuhannya? Kenapa Indonesia tidak melegalkan ganja untuk obat?
Ilustrasi - Tanaman Ganja. (Foto: Pixabay/rexmedlen)

Jakarta - Tujuh penyakit yang bisa diobati dengan ganja yaitu alzheimer, kanker, anoreksia, glukoma, gangguan kejiwaan seperti skizofrenia dan PTSD, multiple sclerosis (MS), dan nyeri.

Cannabinoids, zat aktif dalam ganja medis menurut studi bisa mengurangi kecemasan, peradangan, membunuh sel kanker, hingga mengendurkan ketegangan otot pada penderita MS.

Hal itu disampaikan ahli medis dari University of Pennsylvania Perelman School of Medicine Marcel Bonn-Miller, seperti dilansir laman WebMD.

"Tetapi, belum ada bukti ganja bisa membantu kondisi-kondisi tersebut," kata Bonn-Miller.

Ia mengatakan peneliti harus memiliki izin khusus bila ingin meneliti ganja.

Penggunaan ganja untuk pengobatan di beberapa negara kawasan Eropa dan Amerika Serikat, kata Bonn-Miller, biasanya terbatas pada ganja dalam bentuk tanaman atau zat kimia di dalamnya, yakni Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).

Badan pengawas pangan dan obat-obatan Amerika (FDA) menyetujui penggunaan dua jenis obat cannabinoid yaitu dronabinol dan nabilone untuk mengatasi efek muntah kemoterapi.

Ada informasi baru di negara Eropa seperti Belanda, Amerika Serikat yang awalnya melegalkan (ganja), sekarang bermasalah.

Sementara, Indonesia tidak pernah menggunakan ganja sebagai bahan obat jenis apa pun. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Mufti Djusnir.

"Karena kita sudah memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I dalam UU No.35 tahun 2009. Kalau golongan I, kami tidak sepakat digunakan untuk keperluan medis," kata Mufti seperti dilansir dari Antara, Rabu, 31 Juli 2019.

Mufti menegaskan tidak pernah ada peraturan yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis apa pun bahkan sebelum pengesahan UU Narkotika tahun 2009.

Penggunaan ganja di Indonesia, sesuai UU No.35/2019 hanya untuk keperluan penelitian lembaga yang berwenang. Narkotika golongan itu mempunyai dampak ketergantungan yang sangat tinggi.

"Penyelewengannya jauh lebih buruk ketimbang manfaatnya. Banyak yang menggunakan ganja untuk tujuan penyalahgunaan ketimbang medis," ujar Mufti.

Mufti mengatakan pemerintah di negara-negara yang melegalkan ganja mulai meninjau ulang keputusan penggunaan ganja, salah satunya untuk pengobatan.

"Ada informasi baru di negara Eropa seperti Belanda, Amerika Serikat yang awalnya melegalkan, sekarang bermasalah. Sulit mengatasi permasalahan sosial masyarakatnya. Mereka akan meninjau ulang penggunaan ganja untuk pengobatan," ujar Mufti. []

Baca juga:

Berita terkait