Lika Liku Pengungkapan Jaringan Pengedar 30 Kg Ganja

Seorang pria berbadan gempal agak pendek, satunya lagi bertubuh tinggi besar. Tangan keduanya diborgol. Mereka pengedar 30 kg ganja.
Abdul Basir dan Kukuk Endit, tersangka pengedar 30 kg ganja di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 18 Juli 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Dua pria berjalan keluar dari ruang tahanan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Jawa Tengah. Tampilan mereka kompak, memakai baju tahanan warna merah, seragam khas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Satu pria berbadan gempal agak pendek. Sementara pria satunya lagi bertubuh tinggi besar. Tangan keduanya diborgol dan masing-masing didampingi seorang penyidik. Di sisi kanan kiri, dua polisi berpakaian taktis dan menenteng senjata laras panjang turut mengawal dua tahanan tersebut.

Belakangan diketahui keduanya beridentitas Abdul Basir, 41 tahun, warga Terungkulon, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Kukuk Endit P, 31 tahun, penduduk Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sesuai dengan seragam tahanan yang dikenakan, mereka disangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja.

Siang itu, Basir dan Kukuk sengaja diajak petugas keluar dari ruang tahanan yang sudah dihuni beberapa hari terakhir. Bukan untuk diajak jalan-jalan atau keliling di lingkungan kantor kepolisian yang berlokasi di Jalan dr Sutomo itu. Bukan pula dalam rangka pelesiran seperti yang kebanyakan dilakukan tahanan atau narapidana kasus korupsi kelas kakap.

Anjiir banyak sekali. Digunakan setiap hari selama setahun tidak habis tuh.

Namun guna mengikuti jumpa pers pengungkapan kasusnya di hadapan awak media Semarang. Sudah menjadi kelaziman di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, setiap ketemu wartawan terkait keberhasilan ungkap kasus, tersangka dan barang bukti yang diamankan ditunjukkan.

Dan pada Kamis, 18 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB itu, polisi merilis pengungkapan peredaran ganja lintas pulau. Tidak tanggung-tanggung, ganja yang berhasil diamankan seberat 30 kilogram. Puluhan kemasan berisi ganja turut diperlihatkan di atas meja yang telah disiapkan.

Anjiir banyak sekali. Digunakan setiap hari selama setahun tidak habis tuh,” celetuk seorang wartawan begitu melihat banyaknya barang bukti ganja.

Apresiasi memang pantas diberikan ke anggota reserse narkoba Semarang. Sebab bukan perkara mudah mengungkap kasus peredaran narkotika. Sudah menjadi kebiasaan, antaranggota jaringan menggunakan sistem sel terputus. Artinya, antarpengedar maupun pengedar dengan bandar tidak saling mengenal satu sama lain.

Ditangkap di Surabaya

Apalagi jika peredaran barang haram tersebut melibatkan jumlah narkotika yang besar dan mencakup lintas provinsi hingga antarpulau di Tanah Air. Namun berkat kegigihan petugas, berhasil diringkus Basir dan Kukuk yang berperan sebagai kurir.

“Keduanya kami tangkap tanpa perlawanan di pool bus di Surabaya pada Jumat, 12 Juli 2019,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Abioso Seno Aji dalam jumpa pers kasus tersebut.

Abioso menceritakan pengungkapan kasus ini bermula dari infomasi tentang pengiriman ganja dari Jakarta menuju Surabaya yang diterima anggotanya belum lama ini. Informasi menyebutkan ganja dikirim lewat paket menggunakan jasa ekspedisi salah satu perusahaan otobus lintas provinsi, PT Safari Dharma Sakti, rute Jakarta-Surabaya.

Disebutkan, bus melintasi tol Trans Jawa dan akan tiba di Semarang pada 12 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Setelah memastikan ciri-ciri bus, petugas kepolisian dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas melakukan penghadangan di ruas tol Manyaran, tepatnya di kilometer 03.000 A/A.

Kurir NarkobaKepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengecek kemasan bal berisi ganja. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Disimpan di Kardus

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah kardus mencurigakan dalam bagasi bus. Petugas membuka isi kardus dan menemukan ganja dalam kemasan bal ukuran satu kilogram. Total ada 30 bal ganja yang sudah dipadatkan sehingga berat keseluruhan mencapai 30 kilogram.

Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengetahui orang yang membawa kardus berisi ganja. Hasil klarifikasi kru bus dan penumpang, tidak ada yang tahu siapa pembawa daun kering memabukkan itu.

“Di kardus tercantum identitas pengirim dan penerima. Namun di bus ini belum didapatkan siapa yang membawa barang ini. Dan identitas itu juga fiktif semua,” ujar Abi, sapaan akrab Abioso.

Petugas tak kehilangan akal. Bus diminta melanjutkan perjalanan hingga tujuan. Anggota reserse narkoba dipecah jadi dua tim, satu tim ikut dalam bus menyaru penumpang dan tim lain menggunakan kendaraan lain mengikuti arah bus. Hingga akhirnya bus tiba di pangkalan di Jalan Raya Arjuna No. 35 Surabaya.

“Kami dorong sampai Surabaya untuk mengetahui siapa yang akan ambil,” ujar dia.

Tiba di lokasi tujuan, setelah semua penumpang turun, petugas belum mendapatkan tanda-tanda pihak yang hendak mengambil. Beberapa jam menunggu, sekira pukul 15.30 WIB muncul dua orang menumpang Grand Livina datang hendak mengambil paket ganja. Keduanya adalah Basir dan Kukuk.

Setelah dipastikan keduanya mengambil ganja, petugas langsung melakukan penyergapan. Penangkapan tersebut disertai dengan pengamanan sejumlah alat bukti kejahatan. Selain ganja, polisi juga menyita tiga unit ponsel, tanda terima penerimaan paket, buku tabungan, dan dua kartu anjungan tunai mandiri serta satu unit mobil. Barang bukti tambahan ini menjadi penguat sangkaan mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Fee Rp 400 Ribu Per Kilogram

Basir dan Kukuk mengaku sudah dua kali menerima order dari bandar berinisial A, asal Jakarta. “Yang pertama 50 kilogram dan sekarang 30 kilogram,” ujar Basir. 

Dalam perederan itu, ia mengaku bersama Kukuk hanya mendapat tugas untuk menerima dan mengirimkan kembali ganja ke pihak pembeli.

“Ada yang kami kirim lewat jasa pengiriman atau kami kirim langsung ke alamat. Yang menentukan tempat pengiriman dari Jakarta. Kami hanya menjalankan arahan saja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kukuk. Ia dan Basir saling mengisi satu sama lain ketika ada salah satu yang tidak bisa mengirim ganja. “Kami kan punya pekerjaan masing-masing, sebagai sopir, yang longgar yang ngirim,” timpal Basir.

Dari pekerjaan sambilan sebagai kurir tersebut, Basir dan Kukuk mendapat imbalan Rp 400 ribu per kilogram. “Yang pengiriman kedua ini belum ditransfer tapi yang pertama udah dapat Rp 20 juta,” aku pria berbaju tahanan nomor 04 ini.

Kirim ke Indonesia Timur

Kepala Satuan Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyatakan Basir dan Kukuk sebenarnya bukan pemain baru dalam jaringan pengedar lintas provinsi Tanah Air. Keduanya sudah terdeteksi menjadi kurir sejak 2016.

“Saat itu mereka bermain di ekstasi tapi sekarang di ganja,” kata dia.

Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini juga menjelaskan wilayah operasi dua tersangka tidak hanya Surabaya. Tapi juga wilayah lain di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Malang dan Mojokerto. Malah dari bukti yang didapatkan, keduanya juga melayani order pengiriman ke sejumlah wilayah timur Indonesia.

“Dari bukti resi pengiriman yang kami dapatkan, mereka juga mengirim ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kemudian Luwuk dan Morowali, Sulawesi Selatan,” terang polisi yang akrab dipanggil BY ini.

Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan dengan memburu pemasok ganja. “Sudah kami ketahui identitasnya. Doakan agar segera tertangkap,” ujarnya.

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Basir dan Kukuk dijerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 111 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal hukuman mati. []

Tulisan feature lain:

Berita terkait