Tujuh Napi Kabur Saat Rutan Sigli Terbakar

Sebanyak tujuh narapidana Rutan Kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie, melarikan diri pasca terjadi kebakaran di rutan tersebut
Personel dari Polres Pidie sesaat setelah kejadian kebakaran Rutan Kelas II B Sigli, Senin 3 Juni 2019. (Foto: Istimewa)

Pidie - Sebanyak tujuh narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie, melarikan diri pasca terjadi kebakaran di rutan tersebut, Senin 3 Juni 2019 kemarin. Dari tujuh napi itu tiga di antaranya berhasil diamankan kembali oleh personel gabungan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, tujuh napi itu melarikan diri sekitar pukul 21.30 WIB.

Napi yang melarikan diri berinisial MU, ES, H, AB, MA, EL dan TMK merupakan tahanan kasus narkoba. Mereka divonis rata-rata dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Diduga Napi Mengamuk, Rutan di Sigli Dibakar

"Enam dari tujuh napi yang kabur merupakan kasus narkoba jenis sabu. Sementara yang kasus narkoba jenis ganja yaitu yang berinisial MA," sebut Agus, Selasa 4 Juni 2019.

Agus menjelaskan, begitu mendapat informasi ada napi yang kabur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Sehingga pukul 22.30 WIB aparat Tim Jatanras Reskrimum Polda Aceh dibantu Resmob Sat Reskrim Polres Pidie berhasil membekuk tiga orang. Mereka yang ditangkap kembali itu adalah M, ES dan H.

Baca juga: Napi Bakar Rutan Sigli Gara-gara Dispenser

"Saat ditangkap, ke tiga napi tersebut berada di belakang Rutan Lapas Kelas II B Kota Sigli. Setelah ditangkap ketiganya dibawa ke Polres Pidie untuk diinterogasi," kata Agus.

Agus menyebutkan, dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa yang melakukan provokasi dan pembakaran Rutan Lapas Kelas II B adalah napi berinisial AB yang sudah melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan.

"Saat ini, petugas juga masih melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya napi lain yang melarikan diri," pungkasnya.[]

Berita terkait