Tuduhan Korupsi, Ini Reaksi Dirut PDAM Tirtalihou Simalungun

Manajemen PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun dilaporkan atas dugaan korupsi dan pungli. Dirutnya pun bereaksi.
Dirut PDAM Tirtalihou Betty Rodearni Sinaga. (Foto: Tagar/Ist)

Simalungun - Gerakan Mahasiswa Pemuda Simalungun (Gemapsi) melaporkan manajemen PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun atas dugaan korupsi dan pungutan liar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara senilai Rp 2,6 milliar. Manajemen usaha daerah itu pun membantah.

Dalam laporannya Gemapsi menemukan dugaan tindak korupsi PDAM Tirtaliou pada APBD Tahun Anggaran 2018 terkait anggaran hibah pengadaan pipa air minum sebesar Rp 7 miliar yang bersumber dari Kementerian Keuangan.

Direktur PDAM Tirtaliou Betty Rodearni Sinaga menjawab Tagar, membantah tudingan tersebut. Betty menegaskan tidak terjadi korupsi dalam hibah tahun 2018 itu.

Betty menyebut, kelebihan anggaran yang menjadi temuan BPKP sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Simalungun.

"Terkait dugaan yang dimaksud itu tidak betul. Saya sudah baca laporan itu, semua tidak benar adanya. Angka sebesar Rp 1 miliar lebih itu sudah dikembalikan oleh PDAM ke kas daerah," kata Betty, Jumat, 6 Novomber 2020.

Betty pun enggan menanggapi lebih jauh soal tudingan pungutan liar senilai Rp 1,6 milliar pada pengadaan pemasangan sambungan baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Dia menuturkan, persoalan pungutan liar itu bukan di masa jabatannya sebagai direktur PDAM Tirtalihou.

Kami meminta kepada Kajati Sumut agar laporan tersebut ditindaklanjuti

"Mengenai pungli yang didugakan itu belum di masa jabatan saya dan saya tidak tau di mana dana yang dimaksud," tuturnya.

Ketua Gemapsi Anthony Damanik telah melaporkan manajemen PDAM Tirtalihou ke Kejati Sumut pada Rabu, 5 November 2020.

Gemapsi menemukan kecurangan pengelolahan dana hiba dari Kementerian Keuangan yang diduga dijadikan untuk memperkaya diri para direktur perusahaan milik daerah tersebut.

Dalam laporannya Gemapsi mengungkap SK Direktur Utama PDAM Tirtalihou melalui surat nomor: 573/379/BU-PDAM/2018 tanggal 30 April 2018 yang meminta pencairan dana untuk digunakan peningkatan layanan air minum perpipaan sebesar Rp 6 miliar untuk 2.000 sambungan rumah.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui bahwa yang dikerjakan oleh PDAM Tirtalihou tidak sama jumlahnya dengan yang sudah disetujui kementerian.

Dari 2.000 sambungan rumah yang seharusnya dikerjakan, hanya 1.650 sambungan yang selesai. Sehingga ada 350 sambungan yang tidak dikerjakan tetapi dananya direalisasikan. Terjadi dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar.

"Terdapat selisih antara yang dibayarkan Pemkab Simalungun dengan yang dicairkan Kementerian Keuangan. Karena PDAM tidak mengerjakan sambungan rumah sesuai perjanjian. Kami meminta kepada Kajati Sumut agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan kami siap memberikan bukti-bukti pendukung yang akurat," kata Anthony.[]

Berita terkait
Dugaan Korupsi Rp 2,6 Miliar di PDAM Tirtalihou Simalungun
Gemapsi melaporkan manajemen PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Bawaslu Simalungun: yang Menghalangi Tugas Panwascam Dipidana
Kegiatan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dihadiri panwascam se-Kabupaten Simalungun.
Cawabup Tumpak Siregar Terkaya di Pilkada Simalungun
Calon Wakil Bupati Simalungun menjadi calon kepala daerah terkaya dalam Pilkada 2020 di Sumatera Utara.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.