Dugaan Korupsi Rp 2,6 Miliar di PDAM Tirtalihou Simalungun

Gemapsi melaporkan manajemen PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Anthony Damanik (tengah) usai membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, 5 November 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Simalungun - Gerakan Mahasiswa Pemuda Simalungun (Gemapsi) melaporkan manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungli pada Kamis, 5 November 2020.

Selepas menyampaikan laporannya, Ketua Gemapsi Anthony Damanik ditemui di pelataran gedung Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan, mengakui pihaknya melaporkan manajemen PDAM Tirtalihou.

Disebutkannya, pada APBD 2018 Pemkab Simalungun mengalokasikan anggaran hibah air minum sebesar Rp 7 miliar.

Sumber dana hibah itu dari Kementerian Keuangan. Setelah dibuat perjanjian hibah daerah, pemerintah pusat akan menyalurkan dana sesuai dengan jumlah sambungan rumah yang telah dibangun dan berfungsi.

Direktur Utama PDAM Tirtalihou melalui surat nomor: 573/379/BU-PDAM/2018 tanggal 30 April 2018 meminta pencairan dana yang digunakan untuk layanan air minum perpipaan sebesar Rp 6 miliar untuk 2.000 sambungan rumah.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui bahwa yang dikerjakan oleh PDAM Tirtalihou tidak sama jumlahnya dengan yang sudah disetujui kementerian.

Kami meminta kepada Kajati Sumut agar laporan tersebut ditindaklanjuti

Dari 2.000 sambungan rumah yang seharusnya dikerjakan, hanya 1.650 sambungan yang selesai. Sehingga ada 350 sambungan yang tidak dikerjakan tetapi dananya direalisasikan. Terjadi dugaan korupsi sebesar Rp 1 miliar.

"Terdapat selisih antara yang dibayarkan Pemkab Simalungun dengan yang dicairkan Kementerian Keuangan. Karena PDAM tidak mengerjakan sambungan rumah sesuai perjanjian," kata Anthony.

Kemudian, kata Anthony, pihaknya juga menemukan dugaan praktik pungli kepada warga yang ikut pogram ini.

Padahal sesuai ketentuan, biaya pemasangan sambungan baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung atau dibiayai pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh, ungkap Anthony, diduga PDAM Tirtalihou telah melakukan pungli sekitar Rp 1,6 miliar. Uang pungutan disetorkan ke kas PDAM Tirtalihou, dan diduga dinikmati jajaran direksi.

"Kami meminta kepada Kajati Sumut agar laporan tersebut ditindaklanjuti dan kami siap memberikan bukti-bukti pendukung yang akurat," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dihubungi terpisah menyebut, dirinya belum melihat laporan pengaduan dimaksud. 

Sementara itu, belum diperoleh keterangan dari manajemen PDAM Tirtalihou atas pengaduan Gemapsi tersebut. []

Berita terkait
Dugaan Korupsi, Istri Bupati Dairi Diperiksa Polda Sumut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut memeriksa istri Bupati Dairi, Romi Mariani Eddy Berutu atas dugaan korupsi.
Kadis Kesehatan Sumut Dituding Korupsi Dana Covid-19
Mahasiswa mendesak Kepala Polda Sumut segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Sumut atas dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19.
Modus Produksi dan Peredaran Uang Palsu Rp 16 M di Surabaya
Polrestabes Surabaya mengungkap produksi dan peredaran uang palsu sebanyak Rp 16 miliar. Enam orang ditangkap dalam kasus uang palsu.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.