Bawaslu Simalungun: yang Menghalangi Tugas Panwascam Dipidana

Kegiatan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dihadiri panwascam se-Kabupaten Simalungun.
Kordiv PHL Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih (dua kanan) saat memberikan sambutan rakernis pengawasan pada Rabu, 4 November 2020. (Foto: Tagar/Ist)

Simalungun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rapat kerja teknis atau rakernis pengawasan di Resto Dio Rafael, Jalan Besar Tigaras, Dusun Labuhan Nagori Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Rabu, 4 November 2020.

Kegiatan yang dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan tersebut dihadiri panitia pengawas kecamatan (panwascam) se-Kabupaten Simalungun, terutama yang berada di Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL).

Koordinator PHL Bawaslu Kabupaten Simalungun Mulai Adil Saragih mengatakan, kegiatan rakernis sebelumnya secara daring sudah dilakukan oleh pihaknya bersama seluruh panwascam di Kabupaten Simalungun, yakni 32 kecamatan.

Kali ini sengaja dilakukan secara tatap muka dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, guna memberikan penguatan dan memboboti para panwascam terutama dalam rangka pengawasan di masa kampanye Pilkada 2020.

"Ada hal-hal yang perlu kami perdalam lagi dalam pengawasan di masa kampanye, maka kami buat rakernis secara tatap muka," katanya.

Menurut Mulai Adil, ada dua pemateri yang dihadirkan dalam rakernis, yakni Tigor Munte dari media online tagar.id dan R boru Sitinjak dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Simalungun.

Dihadirkan praktisi media, karena dinilai sebagai mitra Bawaslu dan Panwascam dalam melakukan pengawasan. Sedangkan Satpol PP mitra dalam masa kampanye dan juga penertiban alat peraga kampanye atau APK.

Kesempatan itu, Koordinator Divisi Hukum Michael Siahaan meminta agar panwascam lebih meningkatkan kegiatan pencegahan hingga masa pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Ada dasar kita, apabila ada orang yang menghalang-halangi silakan anda lapor

"Resmi atau tidak resmi kampanye akan tetap dilakukan. Apakah kita tetap modom (tidur) atau tidak mau tau. Tidak sebatas dialog, ditunggu action dari 32 kecamatan," katanya.

Dia juga mengingatkan jangan sampai para pengawas yang dibiayai oleh pemerintah justru dilaporkan oleh para pengawas swasta karena nyeleneh atau melanggar aturan.

Rakernis ini juga dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bobby Dewantara Purba, dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun M Choir Nazlan Nasution. 

Dalam sambutannya dia menyebut, masa kampanye diperkirakan tinggal 32 hari sebelum 9 Desember 2020.

Dia kemudian mengapresiasi pencegahan yang dilakukan oleh panwascam sejauh ini berjalan dengan baik.

"Sampai saat ini temuan atau hasil pengamatan dari panwaslu kecamatan, masih nihil. Meski begitu di sisa masa kampanye agar dilakukan pencegahan lebih baik lagi dan jangan Bawaslu yang lebih proaktif. Karena hukum kita sama, kami bisa kena DKPP, bapak ibu juga bisa kena DKPP," kata Choir, diarahkan kepada panwascam yang hadir.

Dia juga meminta segala aturan dan undang-undang dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dijalankan dan tetap mengedepankan proses pencegahan.

Apabila pencegahan tidak berjalan dengan baik, ada kewenangan untuk melaporkan pihak-pihak yang menghalangi tugas pengawasan.

"Ada dasar kita, apabila ada orang yang menghalang-halangi silakan Anda lapor, kita akan proses karena ada hukum pidananya," kata Choir.

Choir mengajak semua pihak mensukseskan Pilkada 2020 di Kabupaten Simalungun yang berintegritas, sehat, aman, tertib, dan lancar. []

Berita terkait
Cawabup Tumpak Siregar Terkaya di Pilkada Simalungun
Calon Wakil Bupati Simalungun menjadi calon kepala daerah terkaya dalam Pilkada 2020 di Sumatera Utara.
Paslonnya Ditegur Bawaslu Simalungun, Tim RHS: Terima Kasih
Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun merespons teguran tertulis Bawaslu terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Dua Paslon Pilkada di Simalungun Langgar Protokol Kesehatan
Bawaslu Simalungun menegur dua pasangan calon karena diduga melanggar protokol kesehatan saat menggelar kampanye Pilkada 2020.