Jakarta - Kepala PPATK Ivan Yustiavadana mengatakan pihaknya telah berhasil memblokir aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Bahkan, nilai transaksi yang diblokir mencapai Rp150 miliar.
"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 miliar. Dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," katanya dikutip pada Selasa, 8 Maret 2022.
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.
Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial. Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz.
Pria yang kerap disebut Crazy Rich Medan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Selain Indra, polisi juga tengah menyidik kasus serupa yang menyeret nama Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.[]
Baca Juga:
- Ketua MPR Apresiasi Polri Sikat Investasi Bodong
- Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
- BestProfit Futures, Investasi Bodong Jual Beli Emas Online
- Jubir Kominfo: Kominfo Sudah Melakukan Upaya Pemblokiran Website Investasi Bodong