Jakarta - Sejalan dengan disrupsi digital, eksistensi investasi semakin mempesona masyarakat. Model investasi yang kini bersalin rupa dalam balutan teknologi mendompleng berbagai instrumen investasi yang menjanjikan sebuah keuntungan.
Pentingnya investasi untuk mempersiapkan masa depan agar lebih baik menjadi alasan utama bagi para investor.
Ditambah lagi banyaknya jenis investasi yang bisa dipilih oleh masyarakat mulai dari emas, surat berharga,valuta asing, properti dan aset kripto sama-sama menawarkan keuntungan yang menggiurkan.
Meningkatnya minat masyarakat untuk terjun kedalam dunia investasi tidak signifikan dengan pengetahuan masyarakat mengenai literasi dan informasi mengenai pemilihan jenis serta perusahaan yang akan dijadikan tempat investasi.
Kebanyakan masyarakat hanya tergiur dengan investasi yang menjanjikan asal keuntungannya besar, tanpa memperhatikan kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi tersebut.
Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai investasi membuat banyak masyarakat yang terjerumus pada investasi bodong. Niatnya ingin mendapatkan keuntungan secara finansial malah menjadi merugi.
Beberapa contoh kasus yang telah terjadi di Indonesia belakangan ini seperti investasi aset kripto EDCCash yang terbukti menipu investornya hingga Rp 300 Miliar ( kompas.com).
Untuk sebagian masyarakat yang masih baru mengenal dunia investasi mau itu konvensional maupun digital sulit untuk membedakan investasi bodong atau resmi.
Apalagi banyak investasi bodong secara percaya diri mengiklan dirinya di berbagai media bahkan ada yang sampai menggunakan jasa Influencer terkenal untuk meyakinkan masyarakat.
Banyak cara yang dilakukan oknum investasi bodong untuk meyakinkan masyarakat, namun ada beberapa skema yang dapat kita perhatikan untuk membedakan apakah perusahaan terkait resmi atau tidak. Salah satunya adalah skema Ponzi.
Skema yang berasal dari pemikiran seorang ahli perniagaan dan penipuan yang bernama Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi atau yang dikenal dengan Charles Ponzi.
Skema Ponzi atau money game biasanya menghimbau nasabahnya untuk mencari orang lain untuk dijadikan nasabah baru dan jika berhasil akan diberikan imbalan. Imbalan akan diberikan ketika nasabah baru tersebut sudah terdaftar pada perusahaan terkait.
Adapun bonus yang diberikan berasal dari nasabah terbaru yang telah menyetorkan uangnya. Jadi tidak pernah ada perdagangan disana, sehingga ketika tidak ada lagi nasabah baru maka tidak ada lagi bonus yang diberikan dan pada akhirnya sang pemilik akan kabur membawa uangnya.
Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 90an. Jadi untuk calon investor sebaiknya lebih hati-hati agar tidak terjebak pada investasi bodong.
Dilansir dari situs resmi OJK.go.id ada beberapa ciri-ciri skema Ponzi yang dapat diketahui. Sebagai berikut.
1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa resiko
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas
3. Produk investasi biasanya milik luar negeri
4. Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang
5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi
6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur
7. Pengembalian macet ditengah-tengah.[]
(Agung Bukit)
Baca Juga:
- Ciri Investasi Bodong Berkedok Arisan Online
- 3 Tips Menghindari Investasi Tanah Bodong
- Peneliti INDEF: Investasi Bodong dengan Robot Trading
- Lolita Setyawati : Mengenal Investasi Bodong di Indonesia