Banda Aceh – Massa dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) kembali turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Omnibus UU Cipta Kerja. Mereka melakukan aksi di dua tempat di Kota Banda Aceh, Aceh pada Senin, 9 November 2020.
Amatan Tagar, aksi pertama dilakukan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan kemudian dilanjutkan ke kantor Gubernur Aceh. Dalam aksi ini, mereka melakukan long march dari Masjid Raya Baiturrahman.
Selain itu, mereka juga ikut membentangkan spanduk berisi tuntutan dan melakukan orasi secara bergantian. Aksi mereka dikawal ketat oleh aparat kemananan, baik dari kepolisian maupun Satpol PP.
Kami juga mendesak DPR RI mengajukan legislatif review terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Koordinator Aksi, Habibi Inseun mengatakan, dalam aksi tersebut mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
“Kami juga mendesak DPR RI mengajukan legislatif review terhadap Undang-undang Cipta Kerja,” ujar Habibi.
Selain itu, kata Habibi, buruh juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buruh juga menolak Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dengan menaikkan UMP 2021.
Dalam kesempatan itu, ujar Habibi, buruh juga mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 agar meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh dan rakyat Aceh.
Baca juga: May Day, Buruh Aceh Minta Uang dan Hari Libur Meugang
“Buruh juga mendorong Pemerintah Aceh untuk menjalankan amanah UUPA dan revisi Qanun No. 7 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan,” ucap Habibi.
Di sisi lain, sambung Habibi, pihaknya juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan serta penegakan norma ketenagakerjaan pada perusahaan di Aceh.
“Poin ini berlaku baik untuk perlindungan pekerja lokal maupun pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Aceh,” ujar Habibi. []
Baca juga:
- Ritual Tapa Pepe di Titik Nol, Cara Buruh Tolak UMP DIY 2021
- Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Desak Dibatalkan