Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Buruh Desak Dibatalkan

KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Demo buruh menolak upah murah. (Foto:Tagar/istimewa).

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku sebagai perwakilan buruh mendesak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November kemarin agar dibatalkan atau dicabut. 

Said mengatakan, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak undang-undang sapu jagat tersebut.

Ia menjelaskan, setelah dikaji secara cepat pasca terbitnya salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, banyak ditemukan pasal yang berpotensi merugikan kaum buruh.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa, 3 November 2020.

Isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh.

Baca juga: UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman, Resmi Diteken Jokowi

Presiden Jokowi resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin malam, 2 November 2020. Dokumen setebal 1.187 halaman tersebut resmi diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020, dengan teken Jokowi di halaman 769.

Selain diteken Presiden Jokowi, dokumen UU tersebut ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Negara.

Saat ini, salinan dokumen Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diunggah Pemerintah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), dan dapat diakses publik di laman Setneg.go.id. 

Sebelumnya pada pekan lalu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa keberadaaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu jalan reformasi struktural yang ditempuh pemerintah guna memperbaiki kemudahan berusaha bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca juga: Alasan Mahasiswa Sumbar Kembali Demo Tolak UU Ciptaker

"Pemerintah dalam 6 tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM. Termasuk melalui UU Cipta Kerja," kata Presiden Jokowi dalam video sambutannya di Kumparan Festival UMKM di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Selain itu, Jokowi memastikan UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku UMKM untuk membuka usaha baru. Menurutnya, setelah UU diundangkan, perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil atau UMK pun sudah tidak diperlukan lagi, karena ke depan hanya diperlukan pendaftaran saja. []

Berita terkait
UU Cipta Kerja Berpotensi Pidana untuk Travel Umrah
Pengusaha Travel Umrah bisa dipidana kurungan hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Bab III.
Teten Masduki: Cipta Kerja Konsolidasikan Data Tunggal KUMKM
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja membuka ruang bagi pemerintah untuk mengkonsolidasikan data tunggal koperasi dan UMKM.
Jokowi Optimis Omnibus Law UU Cipta Kerja Solusi Bagi UMKM
Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimis keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja bisa menjadi solusi untuk UMKM.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.