Tolak Perppu, PAN Khawatir Politik Balas Dendam

penolakan Fraksi PAN bukan anti Pancasila, tapi pada proses persidangan yang dihilangkan dari Perppu. Jika disahkan menjadi UU pun, Fraksinya akan menerima.
Perppu Ormas. Komisi II DPR-RI saat ini tengah menggodog Perppu Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Dalam pandangan setiap fraksi partai, PAN menjadi salah satu yang menolak dengan tegas Perppu Ormas. Fraksi PAN khawatir akan adanya politik balas dendam jika perppu ormas disahkan menjadi undang undang di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, (Tagar 19/10/2017) - Komisi II tengah menggodog Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) untuk disahkan atau tidaknya menjadi sebuah Undang Undang.

Dalam pandangan setiap fraksi partai, PAN menjadi salah satu yang menolak dengan tegas Perppu Ormas. Fraksi PAN khawatir akan adanya politik balas dendam jika perppu ormas disahkan menjadi undang undang di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Yang kita khawatirkan kalau nanti rezim berganti kan nanti Mendagri berganti, pemerintahan Presiden Jokowi berganti akan ada politik balas dendam," ungkap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/10).

Menurutnya, penolakan Fraksi PAN bukan karena anti Pancasila, tapi lebih kepada proses persidangan yang dihilangkan dari Perppu. Jika nantinya disahkan menjadi Undang Undang pun, Fraksinya akan menerima.

"Karena apapun nanti proses politik yang berjalan kalau nanti misalkan ini jadi diterima oleh DPR sebagai Undang Undang ya PAN juga akan patuh dan taat itu proses politik," jelasnya.

Pandangan yang berbeda dari berbagai pihak pun tak ia permasalahkan, karena menurutnya itu merupakan proses politik.

"Tapi sebagai proses demokrasi biarlah, perbedaan itu adalah rahmat dan kita yakin TNI Polri akan berdiri untuk semua golongan bukan untuk golongan tertentu saja," pungkasnya. (nhn)

Berita terkait
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan