Tolak Mutasi, PNS di Maros Gugat Bupati

Tolak dimutasi, PNS ini gugat Bupati Maros, ini alasannya.
Suasana pelantikan PNS lingkup Kabupaten Maros, Senin 13 Mei lalu. (Foto: Humas Maros)

Maros - Hasmawati seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Maros melayangkan gugatan ke Bupati Hatta Rahman, lantaran tidak terima dirinya dimutasi.

Pendamping Hasmawati, Iswadhy Arifin, Sabtu 18 Mei 2019 menjelaskan kronologi persoalan tersebut, bahwa client nya itu ditempatkan di Puskesmas Simbang, lalu dimutasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), lalu di mutasi ke DPPKB, tiga bulan bekerja Hasmawati kembali dimutasi ke Kecamatan Tanralili sebagai kepala seksi pelayanan umum.

"Saat Hasmawati dimutasi ke DPPKB, telah diberlakukan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dimana seluruh aktivitas kerjanya harus dilaporkan ke Diskominfo, sebagai dasar memperoleh Tukin. Namun, semua laporan yang dikerjakan sesuai tupoksinya itu ternyata tidak dibayarkan. Dimana, pimpinannya mengaku telah mengalihkan laporan kinerja tersebut ke keuangan," ujar Lappan Iswadhy Arifin.

Laporan kinerja Hasmawati tidak dikerjakan lantaran diduga pimpinannya berniat untuk memutasinya kembali. Hal itu, terbukti dengan adanya upaya pembunuhan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan seluruh pegawai DPPKB atas rencana itu. Dalih kinerja buruk pun melekat pada Hasmawati.

Pimpinannya memaksakan kehendaknya untuk berupaya mutasi Hasmawati dengan mengumpulkan tanda tangan stafnya bahwa Hasmawati tidak bisa bekerja. Sekalipun banyak yang menolak tapi diancam. Dengan dasar itulah pimpinannya melaporkan ke Bupati untuk di mutasi.

Ia pun mengadukan hal tersebut ke Hatta Rahman. Usaha untuk menyelesaikan persoalan yang dianggap oleh Hasmawati adalah tindakan aniaya yang sangat merugikan pihaknya itu menemui jalan buntu. Malah, Bupati Maros menolak aduan Hasmawati.

"Semua usaha telah dilakukan client kami, mulai mengadu ke BKD, ke Sekda bahkan Bupati Maros. Namun, hasilnya tetap mengecewakan pasalnya Bupati Maros menolak aduan client nya," katanya.

Kekecewaannya pun memuncak. Hasmawati malah menantang Hatta Rahman, untuk melakukan audit terhadap kinerjanya di DPPKB. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan.

"Kenapa pak Bupati bersama inspektorat tidak mau mengaudit DPPKB dalam hal ini kinerja Hasmawati dengan pimpinannya karena kadis sudah tahunan melakukan kejahatan dikantornya tapi di lindungi. Kadis bekerja tidak berdasarkan tupoksi semua anggarannya yang sudah cair dia yang ambil di bendahara dan menyimpannya, nanti di bayarkan kepada stafnya setelah akhir tahun," lanjutnya.

Olehnya, ia bersama dengan client nya akan menempuh jalur hukum dan membawa persoalan ini sampai ke PTUN, "Dan persoalan ini Hasmawati akan tuntut secara hukum karena mutasinya selama ini ternyata ada pelanggaran hukum didalamnya," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin 13 Mei 2019, Hasmawati meninggalkan ruang pelantikan sebagai bentuk penolakan terhadap mutasinya, yang dibacakan oleh wakil Bupati Maros A. Harmil Mattotorang.

Baca juga

Berita terkait