TAGAR.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat, 9 September 2022 sore.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Minggum 11 September 2022.
Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.
Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian sudah menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2021.
Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan pria kelahiran 1979, ia merupakan lulusan Akpol tahun 2001.
Dari segi karir, AKBP Jerry Raymond Siagian cukup berpengalaman di bidang reserse. Selama dirinya menjabat sebagai Wadirkrimum Polda metro Jaya.
AKBP Jerry Raymond Siagian pernah menangani beberapa kasus yang sempat menyoroti perhatian publik.
Beberapa diantaranya yaitu kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.[]
Baca Juga:
- Pihak Eksternal Hadir di Rekonstruksi Ferdy Sambo, Lemkapi: Bentuk Tranparansi Polri
- Polwan Berpangkat AKP Jalani Sidang Etik Hari Ini Terkait Kasus Ferdy Sambo, Siapa?