TAGAR.id, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menggelar sidang etik terhadap personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.
Diungkapkan Dedi, komisi akan menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar, yaitu AKP Dyah Chandrawati.
"Hari ini akan digelar kode etik AKP DC," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Meski begitu, Dedi menekankan, sidang terhadap AKP Dyah ini tidak ada kaitannya dengan kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dedi menekankan, sidang etik terhadap AKP Dyah ini merupakan pelanggaran etik dalam kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan. Dan itu (AKP Dyah) masuk kategori sedang," ujar Dedi.
Menurut Dedi, komisi etik akan terus melakukan sidang terhadap terduga pelanggar maupun tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam perkara Brigadir J.
"Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ucap Dedi.
"Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," tambah Dedi menjelaskan.
Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidak profesionalan dalam melakukan olah TKP.[]
Baca Juga:
- Kapolri Ungkap Berkas Kasus Ferdy Sambo Sudah Rampung
- Pihak Eksternal Hadir di Rekonstruksi Ferdy Sambo, Lemkapi: Bentuk Tranparansi Polri