Tito Karnavian Tegur Pemprov Tak Anggarkan Penanganan Covid

Mendagri Tito Karnavian memberikan surat teguran kepada 19 provinsi di Indonesia yang belum anggarkan penanganan Covid-19 kepada tenaga kesehatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Dok Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan terdapat 19 pemerintah provinsi (Pemprov) yang belum merealisasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19. Termasuk tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan (nakes). Pihaknya sudah memberikan surat teguran tertulis kepada 19 pemerintah provinsi tersebut.

"Surat teguran tertulis ini langkah yang mohon maaf cukup keras, karena jarang kami keluarkan. Kepada 19 provinsi dengan data-data yang kita miliki," ujar Tito dalam konferensi pers secara daring, Sabtu, 17 Juli 2021. 

Adapun 19 provinsi yang dikirimkan surat tersebut, yaitu Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Juga Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.


Memang realisasinya belum, uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid kemudian untuk insentif tenaga kesehatan dan lain-lain.


Kemudian Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Serta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. 

"Memang realisasinya belum, uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain," ujar Tito.

Ia mengatakan, bisa saja kepala daerah memang tak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan Covid-19. Pasalnya, terkadang Badan Keuangan suatu daerah lebih memahami persoalan anggaran tersebut. 

"Sementara kepala daerah kadang-kadang, kami beberapa kali ke daerah banyak yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Nah, ini kami keluarkan surat resmi," ucapnya.

Kementerian Dalam Negeri, kata Tito, juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Salah satu isinya adalah meminta aparat keamanan untuk tetap tegas, tetapi juga mengedepankan rasa manusiawi dan humanis.

"Juga membantu masyarakat ketika yang kesulitan ekonomi. Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplai makanan, atau makanan sehat," katanya. []

Berita terkait
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos Dari APBD
Mendagri Tito Karnavian instruksikan para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota percepat penyaluran Bansos
Instruksi Mendagri Tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali
Mendagri menerbitkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali
Instruksi Mendagri Terkait Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X
Pemerintah putuskan perpanjang pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021