Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Tempat Ibadah Tidak Ditutup

Tito Karnavian mengatakan tempat ibadah tidak ditutup, tetapi tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah merevisi aturan mengenai tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam revisi disebutkan bahwa tempat ibadah tidak ditutup, tetapi tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah.

"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Kemudian, dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro juga terdapat ketentuan serupa

"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM diperketat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah."


Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.


Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7/2021). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7). Sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mulai Senin 12/7, tetapi sama-sama berlaku sampai 20 Juli 2021.

Sebagai Informasi, pada ketentuan sebelumnya berbunyi, "tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara." []

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Jenis Bansos yang Cair Saat PPKM Darurat

Berita terkait
PPKM Darurat, PDIP Gelar Festival Karya Video Pahlawan Desa
PDIP menggelar ajang festival karya video pendek mengenai pahlawan desa/kelurahan yang akan memperebutkan Piala Megawati di tengah PPKM Darurat.
Mendagri: Resepsi Nikah di Wilayah PPKM Darurat Ditiadakan
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru mengenai resepsi pernikahan di wilayah PPKM Darurat ditiadakan guna menekan penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat: Ojol dan Taksol Wajib STRP dan Sudah Divaksin
Bila tidak memiliki STRP, pengemudi tidak boleh melintas dan akan diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.