Kulon Progo - Setelah tertunda cukup lama, pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalur kereta yang terkoneksi dengan Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipastikan mulai dilakukan pada akhir pekan ini. Namun pembayaran dilakukan secara bertahap.
Panewu Temon, Jaka Prasetya, mengatakan, pencairan ganti rugi akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada Jumat 17 Juli 2020 besok untuk 56 bidang tanah yang terdampak. Dari jumlah itu, delapan bidang ada di Kalurahan Kaligintung, 20 bidang di Kalurahan Kalidengen dan 28 bidang ada di Kalurahan Glagah.
Adapun penyaluran ganti rugi tersebut, nantinya akan dilakukan di Kantor Kapanewon Temon yang bekerja sama dengan BRI. "Saat penyaluran akan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ucapnya usai rapat virtual pencairan ganti rugi dengan Kementerian Perhubungan terkait pembangunan rel bandara, di Dinas Komunikasi dan Informatika Kulon Progo, Selasa 14 Juli 2020.
Setiap minggu nantinya diusahakan ada progres pembayaran.
Menurut Jaka, informasi dari pihak terkait pembangunan rel bandara, uang ganti rugi lahan kereta bandara sudah tersedia dan siap disalurkan kepada warga terdampak. Hanya saja tetap dibutuhkan proses untuk pencairannya. Adapun anggaran yang tersedia untuk pembayaran ganti rugi itu mencapai Rp 230 miliar.
Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk mengganti lahan di Temon terkena dampak dibangunnya rel bandara. "Setiap minggu nantinya diusahakan ada progres pembayaran," ungkap Jaka.
Lurah Kalidengen Sunardi mengatakan, total ada 167 bidang tanah di wilayah Kalidengen yang terkena dampak pembangunan jalur kereta tersebut. "Adapun sisa ganti rugi yang belum dibayarkan kepada pemilik lahan di wilayah kami yaitu 36 bidang," tuturnya.
Bupati Kulon Progo, Sutedjo sebelumnya mendorong agar pemerintah pusat secepatnya menyelesaikan pembayaran ganti rugi. "Mohon proses di awal yang sudah lancar, bisa diimbangi proses yang lancar juga. Kami harap pembayaran ganti rugi bisa segera dituntaskan," ucapnya.
Sutedjo menambahkan dari sekitar 560 bidang tanah yang terdampak, pembayaran sudah dilakukan untuk sekitar 247 bidang. Dia khawatir jika pencairan ganti rugi masih akan tertunda, maka sikap warga ada potensi untuk berubah menjadi menolak. []