Labuhanbatu Utara - SAS, 37 tahun, pegawai di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara ditangkap personel Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Rabu 7 Agustus 2019.
Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diduga menipu seorang warga Lingkungan I Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura bernama Saud Parulian Sitorus.
Merasa ditipu, Saud melaporkan pelaku ke Mapolsek setempat sesuai laporan polisi, nomor: LP / 36 / IV / 2019 / SU / RES.LBH / Sek.Kualuh Hulu, pada 2 April 2019, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufira membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Ya benar kita ada menangkap seorang pegawai BNNK Labura terkait penipuan," kata AKP Asmon Bufira.
Uang milik korban telah habis dipergunakannya untuk keperluan pribadi
Dia menjelaskan, bermula pada Minggu 27 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, SAS telah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari Saud Parulian Sitorus.
Uang untuk biaya administrasi pengurusan pelamaran tenaga honorer di kantor BNNK Labura. Akan tetapi sampai saat ini proses pelamaran tenaga honorer yang dijanjikan tersangka tak terwujud.
"Semua uang yang telah diterima oleh tersangka telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Kualuh Hulu," kata AKP Asmon.
Selanjutnya, sambung dia, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan tersangka di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
"Dari hasil interogasi kita, tersangka mengakui kesalahannya dan menyebutkan bahwa uang milik korban telah habis dipergunakannya untuk keperluan pribadi," tandasnya.[]
Baca juga: