Polisi Usut Stone Crusher Ilegal di Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu mulai menyelidki usaha pemecah batu yang beroperasi di bantaran Sungai Bilah, Labuhanbatu.
Lokasi kegiatan stone crusher (pemecah batu) yang beroperasi di bantaran Sungai Bilah di Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Kamis 1 Agustus 2019. (Foto: Istimewa)

Labuhanbatu - Sejumlah personel Tipiter Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu memasang police line di lokasi stone crusher (pemecah batu) yang beroperasi di bantaran Sungai Bilah, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis 1 Agustus 2019.

Tindakan tersebut terkait produksi pemecahan batu koral maupun kerikil (pemurnian) diduga beraktivitas secara ilegal atau tak mengantongi izin usaha.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sedang melakukan pengecekan ke lokasi. "Sedang dilakukan pengecekan, Mas," katanya melalui pesan WhatsApp, 1 Agustus 2019.

Sementara, KTU Cabang Wilayah IV Dinas ESDM Sumatera Utara Zulkifli Peranginangin memberikan apresiasi atas tindakan Polres Labuhanbatu.

Zulkifli berharap, tindakan tegas menjadi contoh baik bagi pengusaha-pengusaha tambang lainnya agar mengurus izin sebelum melakukan kegiatan produksi pertambangan. "Jalankan prosedur agar legal," katanya.

Setiap orang berusaha tanpa izin atau membeli material dari tambang yang tidak memiliki izin, maka ancaman pidananya penjara 10 tahun

Tak Ada Izin

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara melalui Cabang Wilayah IV menegaskan, belum pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Produksi Khusus (IUP-OPK) untuk usaha stone crusher.

Sebagaimana disampaikan KTU Cabang Wilayah IV Dinas ESDM Sumut, Zulkifli Peranginangin. Menurut dia, dinasnya belum pernah menerbitkan izin usaha pemecah batu di wilayah Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Asahan dan Tanjung Balai.

"Wilayah IV membawahi lima kabupaten kota dan ESDM Sumut memang belum mengeluarkan satupun IUP-OP Khusus untuk stone crusher," sebutnya.

Usaha pemecah batu menggunakan mesin jika belum memiliki izin, sambung Zulkifli, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap orang berusaha tanpa izin atau membeli material dari tambang yang tidak memiliki izin, maka ancaman pidananya penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Terkait penegakannya, itu pihak aparat hukum, bukan kita," jelasnya.[] 

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.