Jakarta - World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa ibu hamil diperbolehkan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 agar tehindar dari paparan virus Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro berbagi tips yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi untuk ibu hamil.
"Pertama, ibu hamil diminta untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan yang menangani kehamilan," kata dr Reisa, 5 Agustus 2021.
Maka dari itu, disarankan untuk melakukan vaksinasi setelah usia kandungan mencapai 13 minggu.
"Yang kedua, ibu hamil harus memastikan semua prasyarat dasar dipenuhi setelah mendaftar dan sebelum menuju pos vaksinasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, para ibu hamil juga harus memperhatikan dan mengetahui kondisi kesehatannya sebelum vaksin, yakni tidak dalam kondisi demam atau suhu tubuh harus dibawah 37,5 derajat celcius.
Tensi darah dibawah 140/90 mmhg dan usia kehamilan yang sudah masuk trimester kedua atau minimal 13 minggu.
Reisa menambahkan, kandungan ibu hamil yang memasuki trimester kedua kondisinya sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi mencapai 42 gram.
Selain itu, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan otaknya semakin berkembang sejak trimester pertama.
"Maka dari itu, disarankan untuk melakukan vaksinasi setelah usia kandungan mencapai 13 minggu. Serta tak lupa untuk mencari informasi lebih lanjut melalui website kemkes.go.id dan call center 119 extension 9," katanya. []
Baca Juga: Lanjutan Kasus Pemukulan Satpol PP Gowa pada Ibu Hamil