Tips dalam Memilih Asuransi Penyakit Kritis yang Tepat

Oleh karena itu, memiliki asuransi penyakit kritis merupakan sebuah kebutuhan untuk melengkapi asuransi kesehatan.
Tindakan CT scan (Foto:Tagar/Pexels)

Jakarta - Tubuh yang sehat serta kemapanan finansial adalah impian dari semua orang. Meski begitu, tidak ada satu orangpun yang dapat menjamin dan memprediksi kapan atau penyakit apa yang akan menyerang dimasa mendatang. Maka perlu adanya kesiapan, seperti memiliki asuransi.

Penyakit kritis dapat merengkuh kemapanan keluarga kita di masa depan mendatang. Jadi salah satu cara paling efektif untuk melindungi finansial dan diri kita di masa depan dengan memiliki proteksi penyakit kritis.

Memilih asuransi penyakit kritis terbaik perlu mempertimbangkan jenis penyakit kritis yang kemungkinan terjadi, usia, besaran uang pertanggungan yang dibutuhkan, dan jenis serta besaran premi.

Berikut poin penting yang perlu dipertimbangkan.


1. Jenis Penyakit Kritis

Sebaiknya pertimbangkan perusahaan yang menanggung jenis penyakit kritis yang umum terjadi. Seperti jantung, diabetes, gagal ginjal, kanker, dan gangguan paru-paru. Sementara untuk jumlah penyakit kritis yang ditanggung sebaiknya juga tidak kurang dari sepuluh. Dengan begitu, manfaat asuransi yang dibayarkan bisa menjadi solusi finansial ketika terdiagnosa critical illness.


2. Usia Tertanggung

Usia tertanggung dari perusahaan asuransi juga patut dipertimbangkan. Sebab, penyakit kritis umumnya lebih rentan menimpa usia lanjut. Untuk itu, sebaiknya cari asuransi yang bersedia menanggung usia nasabah hingga 100 tahun.


3. Besaran Uang Pertanggungan

Biaya perawatan critical illness tidaklah murah dan bahkan bisa mencapai hingga ratusan juta setiap bulannya. Nah, jika mengacu pada biaya perawatan untuk operasi bypass jantung adalah Rp150 juta, maka disarankan untuk memilih polis asuransi yang memberikan UP sekurangnya Rp200 juta.


4. Masa Bertahan Hidup

Survival period atau masa bertahan hidup adalah periode yang ditentukan perusahaan asuransi sebagai batas kemampuan seorang pasien atau tertanggung dalam bertahan hidup setelah terdiagnosa. Masa bertahan hidup yang ditetapkan oleh tiap perusahaan asuransi berbeda-beda ada yang 14 hari, 30 hari, 60 hari, hingga 90 hari. Idealnya, semakin pendek periode masa bertahan hidup asuransi tentu semakin baik.


5. Jenis Asuransi

Sebagai rekomendasi, sebaiknya pilih asuransi penyakit kritis murni atau stand alone. Sebab, harga preminya akan lebih murah dengan nilai manfaat pertanggungan yang tinggi. Dengan begitu, manfaat asuransi yang diterima lebih optimal seperti asuransi penyakit kritis dari AIA.


6. Besaran Premi

Dalam pengaturan keuangan, sebaiknya gunakan metode finansial 50/30/20. Artinya 50 persen dari gaji untuk kebutuhan sehari-hari, 30 persen untuk hiburan, 10 persen untuk investasi, dan 10 persen untuk asuransi. 

Jadi, sebaiknya cari harga premi yang tidak lebih dari 10 persen gaji Anda ya. Agar lebih mudah, calon nasabah dapat membandingkan harga berapa premi asuransi penyakit kritis secara online.

Oleh karena itu, memiliki asuransi penyakit kritis merupakan sebuah kebutuhan untuk melengkapi asuransi kesehatan. Asuransi penyakit kritis akan melindungi kita dari kerugian finansial akibat biaya pengobat penyakit. Dalam memilih asuransi pun jangan asal-asalan, kamu harus mempelajari dan bertanya kepada agen mengenai asuransi yang akan kamu pilih.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Mengenal Apa Itu Asuransi Properti All Risk
Masih banyak anggapan bahwa asuransi properti adalah hal yang kurang penting atau asuransi itu hanya diperuntukan bagi skala industry saja.
Wajib Tahu! Berikut Hukum Asuransi Syariah Menurut MUI
Prinsip asuransi secara umum bermaksud untuk memberikan proteksi atau perlindungan terhadap risiko kerugian finansial di masa depan.
Risiko yang Ditanggung dan Tidak Pada Asuransi Properti
Asuransi properti juga sering disebut sebagai produk asuransi bangunan karena kerugian terjadi pada bangunan.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.