TAGAR.id, Jakarta - Asuransi Property All Risk (PAR) adalah produk asuransi kebakaran yang memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang mungkin terjadi pada properti (unnamed perils). Pada umumnya, proteksi PAR ini ditujukan untuk properti non komersial seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor.
Meski begitu, ada beberapa perusahaan yang menyediakan polis all risk untuk rumah pribadi. Biasanya digunakan pada rumah yang masih dalam masa kredit agar melindungi kerugian pada bank pemberi KPR.
Objek utama dari asuransi PAR dan asuransi industry all risk (IAR):
- PAR ditujukan menjamin kerusakan atau kerugian atas bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, dan sekolah.
- IAR ditujukan menjamin bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, dan mal atau pusat perbelanjaan.
Disebut memberikan jaminan menyeluruh atau all risk, ternyata asuransi property all risk tetap membedakan jaminan utama dan jaminan tambahan. Jaminan utama adalah jaminan yang diberikan sesuai premi yang dibayar.
Sementara, jaminan tambahan adalah jaminan yang akan diterima jika nasabah menambah biaya preminya. Berikut jaminan utama dan jaminan tambahan di asuransi property all risk:
1. Jaminan utama
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap
- Banjir, badai, angin topan dan kerusakan akibat air
- Kerusakan akibat kendaraan, pembongkaran dan jaminan lainnya selain yang dikecualikan dalam polis.
2. Jaminan tambahan atau perluasan
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara
- Terorisme dan sabotase
- Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.
Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian atau risiko yang tidak dijamin dalam asuransi property all risk antara lain:
- Kerusakan mesin karena pemakaian
- Karena sifat benda atau barang itu sendiri
- Nuklir, reaksi atom, radioaktif dan sejenisnya
- Perang termasuk perang saudara
- Properti dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
- Unexplained disappearance atau kehilangan yang tidak jelas penyebabnya.
- Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.
Masih banyak anggapan bahwa asuransi properti adalah hal yang kurang penting atau asuransi itu hanya diperuntukan bagi skala industry saja.
Padahal memiliki asuransi properti merupakan bentuk perlindungan agar terhindar dari pengeluaran finansial apabila terjadi perbaikan gedung atau rumah yang besar akibat risiko-risiko yang tidak terduga, seperti kebakaran.[]
Demikian penjelasan objek utama dari asuransi properti all risk. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.[]
Baca Juga:
- Manakah yang Lebih Penting, Asuransi atau Investasi?
- Ragam Jenis Asuransi di Indonesia
- Cara Daftar Asuransi Pendidikan BRI Syariah, Ini Manfaatnya
- Risiko yang Ditanggung dan Tidak Pada Asuransi Properti