Jakarta - Asuransi properti merupakan produk asuransi , dimana nasabah akan mendapatkan ganti rugi apabila terjadi kerusakan pada properti yang diasuransikan. Properti yang dapat ditanggung, antara lain rumah, gedung perkantoran, dan lain sejenisnya.
Manfaat asuransi properti sendiri berguna untuk meminimalisir risiko kerugian finansial apabila terjadi kerusakan pada aset properti akibat kebakaran, gempa bumi, kebanjiran, kerusuhan, hingga pencurian.
Dari berbagai jenis jenis asuransi properti yang ditawarkan, manfaat utama dari asuransi property ialah pertanggungan terhadap risiko tertentu. Selain itu, terdapat juga risiko yang tidak ditanggung. Berikut penjelasannya.
Risiko yang ditanggung asuransi properti
Adapun dibagi menjadi dua kategori, yaitu Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Polis Asuransi Property All Risk. Berikut rinciannya:
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) :
- Kebakaran yang akibat keteledoran tertanggung maupun pihak lain, api yang muncul dari panas suatu barang, dan hubungan arus pendek.
- Sambaran petir sehingga mengakibatkan kebakaran pada objek yang diasuransikan.
- Ledakan yang artinya pelepasan tenaga secara tiba-tiba akibat gas atau uap. Contohnya pipa meledak, ledakan akibat reaksi kimia, ketel uap, dan lain sejenisnya.
- Kejatuhan pesawat terbang atau sehingga mengakibatkan kebakaran.
- Asap yang muncul akibat kebakaran.
Polis Asuransi Property All Risk :
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, banjir, badai, angin topan, kerusakan akibat air, kerusakan akibat kendaraan, dan pembongkaran.
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru hara.
- Terorisme dan sabotase, Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Pengecualian atau risiko yang tidak ditanggung asuransi properti
Adapun risiko yang tidak ditanggung asuransi properti umumnya adalah sebagai berikut:
- Kerusakan mesin karena pemakaian
- Wear and tear and gradual
- Karena sifat benda atau barang itu sendiri
- Nuklir, reaksi atom, radioaktif, dan sejenisnya
- Perang termasuk perang saudara
- Properti dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
- Waterborne atau airborne property
- Unexplained disappearance
- Testing involving abnormal conditions atau intentional overloading
- Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.
Asuransi properti juga sering disebut sebagai produk asuransi bangunan karena kerugian terjadi pada bangunan.
Asuransi ini cocok dimiliki oleh nasabah yang mempunyai properti dengan tingkat rawan akan kebakaran, seperti pabrik, kos-kosan, perkantoran, atau properti yang berwilayah di daerah rawan banjir.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Yuk Simak, Tips Memilih Asuransi Dwiguna yang Tepat
- Manakah yang Lebih Penting, Asuransi atau Investasi?
- Ragam Jenis Asuransi di Indonesia
- Cara Daftar Asuransi Pendidikan BRI Syariah, Ini Manfaatnya