Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ada tiga wanita di antara 13 tersangka lain dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi Ninoy Karundeng.
"Ada tiga orang (wanita)," kata Argo Yuwono di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa, 8 Oktober 2019.
Namun, dia belum bersedia membeberkan identitas ketiga tersangka wanita yang menganiaya Ninoy. Argo hanya menyebut ketiganya terlibat dalam kasus tersebut.
Kita kenakan juga (pidana) ditambah juga UU ITE.
Selain itu, polisi juga menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut merekam dan menyebarkan video dugaan penganiayaan Ninoy.
"Kita kenakan juga (pidana) ditambah juga UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini yakni, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F dan BD alias Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar.
12 tersangka, lanjutnya, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara satu orang ditangguhkan penahanannya karena masalah kesehatan, yaitu tersangka berinisial TR.
Sebelumnya, pegiat media sosial Ninoy Karundeng diduga diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mendokumentasikan demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin 30 September 2019.
Massa pedemo kemudian merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy Karundeng pada Selasa, 1 Oktober 2019. Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. []