Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengambil tiga langkah kebijakan dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Pertama, refocusing anggaran kementerian dan Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan Covid-19. Kedua, realokasi cdangan belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas Covid-19. Ketiga, penghematan belanja K/L dan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19.
“Refocusing rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara teleconference, Kamis, 30 April 2020.
Baca juga: Ini Sebab Anggaran Covid-19 Hanya 2 Persen dari PDB
Realokasi yang dilakukan K/L antara lain untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu pengadaan/distribusi obat buffer stock, alat/bahan pengendalian Covid-19, pengadaan APD ke RS yg menangani Covid-19, pengiriman alat kesehatan (alkes) ke Natuna/Sebaru, pengadaan tes cepat Covid-19, sosialisasi/edukasi, pemeriksaan lab specimen Covid-19.
Realokasi untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu kegiatan terkait Covid-19 pada RS Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Realokasi Kementerian Pertahanan berupa pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat dan RS dr. Sutoyo serta pengadaan rapid test.
Lalu, realokasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menambah anggaran satgas Covid-19 di Polri dan realokasi Kementerian Luar Negeri digunakan untuk evakuasi WNI, pembelian tiket bagi WNI terlantar di airport (penampungan & makan).
Sementara untuk K/L lain digunakan untuk membeli peralatan dan bahan, seperti tenda disinfektan, thermo scanner, sanitizer, masker, sarung tangan, dan rapid test.
Untuk penghematan K/L sumber penghematan ini, menurut dia belanja yang tidak terkait dengan penanggulangan Covid-19 semuanya ditunda. "Seperti perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional, belanja barang, belanja belanja lain," ujarnya.
Ia menjelaskan contoh salah satu pengehmatan adalah pertemuan dengan DPR yang tidak memakai ruangan. Artinya kata dia konsumsi listrik turun dan setiap pertemuan berarti tidak ada konsumsi. "Itu sudah mengeluarkan menurunkan biaya cukup banyak," kata dia.
Selain itu, menurut dia penundaan juga dilakukan untuk belanja modal yang dikerjakan multi year dan kegiatan proyek yang sudah dikontrakkan dinegoisasikan untuk ditunda pengerjaannya.
Tapi, menurut dia ada belanja yang dikecualikan dari pemotongan, yaitu belanja untuk penanggulangan dampak Covid-19, serta belanja untuk penanggulangan stunting, kematian ibu dan bayi, dan pemberantasan penyakit menular lain seperti TBC, HIV-AIDS, DBD, tetap dijaga efisiensi dan efektivitasnya.
Belanja bantuan sosial yang menjadi bagian dari stimulus social safety nets juga menjadi pengecualian, Pagu non Rupiah Murni (non-RM) seperti PNBP & BLU, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) karena tidak dapat direalokasi ke program lain.
Progres realisasi pemanfaatan dana realokasi cadangan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 3,14 triliun oleh Kemenkes, antara lain sebagai berikut.
Tahap 1 telah disalurkan Rp 356,1 miliar untuk Pusat Krisis Setjen Kemenkes Rp 250 miliar untuk penyediaan APD; Dit. Surveilans dan Karantina Kesehatan Rp15 miliar untuk dukungan operasional petugas kekarantinaan dan penyelidikan epidemiologi; Dit. Pelayanan Kesehatan Rujukan Rp51,1 miliar untuk penyediaan alat kesehatan di RS (tahap 1); Pusat Biomedis Balitbangkes sebesar Rp20 miliar untuk penyediaan bahan medis habis pakai laboratorium (reagen, dll) untuk pemeriksaan specimen.
Tahap 2, anggaran Rp 2,78 triliun sedang diproses untuk pengajuan pencairan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tiap unit kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BNPB, antara lain untuk: Dit. Pelayanan Kesehatan Rujukan sebesar Rp2,18 triliun untuk penggantian klaim perawatan RS, pengadaan alkes di RS (tahap 2), pembuatan Ruang Isolasi Tekanan Negatif (RITN) dan biaya Rehab RITN, serta penggantian biaya perawatan di Natuna dan Sebaru; Pusat Krisis Setjen Kemenkes sebesar Rp600,17 miliar di untuk penyediaan APD, mobilisasi tim dan pengiriman logistik penanganan Covid-19. []