Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, mengatakan ketiga terdakwa secara meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurutnya, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," kata Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa, 22 September 2020.
Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda.
Baca juga: Pengacara Sunda Empire: Itu Cita-cita Bukan Halusinasi
Diketahui, tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal. Jaksa memastikan narasi tentang kekaisaran Sunda Empire yang dilontarkan para terdakwa itu merupakan kebohongan.
Terlebih lagi, tidak ada sumber sejarah yang mencatat eksistensi kekaisaran fiktif itu. Pihak kuasa hukum ketiga terdakwa juga menyatakan para terdakwa baka menyampaikan pembelaannya dalam persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, kasus berita bohong terkait Sunda Empire ini sudah berlangsung sejak Januari 2020 lalu. Pada saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi kekaisaran fiktif itu jadi tersangka.
Baca juga: Anak Petinggi Sunda Empire Cari Harta Fiktif di Malaysia
Pengusutan kasus itu, juga berawal dari adanya laporan dari Majelis Adat Sunda yang keberatan tentang narasi Sunda Empire. Akhirnya polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tiga tersangka tersebut. []