Pengacara Sunda Empire: Itu Cita-cita Bukan Halusinasi

Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana, menjalankan cita-cita bukan halu.
Rangga Sasana, pejabat tinggi Sunda Empire. (Foto: Dok Pribadi)

Bekasi - Tim pengacara terdakwa kasus berita bohong alias hoaks Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif tersebut. 

Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana, dalam kasus Sunda Empire tidak berhalusinasi dan tidak membuat keonaran. Pasalnya, kata dia, setiap orang berhak memiliki cita-cita setinggi langit.

Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu.

"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi. Bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis, 18 Juni 2020. 

Baca juga: 49 Warga Magelang Gabung Sunda Empire

Atas hal tersebut, dia menilai apa yang sudah dibuat oleh tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. 

Sebab, menurutnya, tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire. "Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," kata dia.

Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, untuk menyejahterakan masyarakat dunia.

Selain itu, ia juga menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan khusus bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana, yang didasari karena pertimbangan kondisi kesehatan. 

"Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin. 

Baca juga: 3 Pentolan Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka

Sunda EmpireDua pentolan Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nasri Bank dan Ratnaningrum pada Selasa, 28 januari 2020. (Foto: Tagar/Erian Sandri).

Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Karena bagi sebagian masyarakat, menurut jaksa, hal tersebut dianggap benar adanya. 

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa pemimpin Sunda Empire oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
Pelapor Sunda Empire Teman Petinggi Sunda Empire
Warga yang melaporkan Sunda Empire ke polisi ternyata teman kuliah salah satu petinggi Sunda Empire
Sunda Empire Diduga Berhasil Tarik 1.000 Anggota
Janjikan kesejahteraan masyarakat dunia, Sunda Empire diduga berhasil tarik anggota hingga 1.000 orang, termasuk PNS
Pengurus Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tiga pengurus Sunda Empire ditetapkan jadi tersangka oleh polisi di Polda Jabar, Selasa, 28 Januari 2020
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina