JPU Tuduh Bos Sunda Empire Sebar Hoaks Buat Onar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah sebar hoaks buat onar.
Rangga Sasana, pejabat tinggi Sunda Empire. (Foto: Dok Pribadi)

Bekasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mendakwa tiga pemimpin atau bos kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Tiga bos Sunda Empire yang dimaksud, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal. 

Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda

Pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya.

Baca juga: 3 Pentolan Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat Suharja, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Juni 2020. 

Jaksa menjelaskan, kerajaan fiktif itu didirikan oleh terdakwa Nasri Banks bersama Ratnaningrum sejak tahun 2003. Namun, pada saat itu, mereka memang belum merekrut anggota untuk bergabung.

Perekrutan anggota itu, kata JPU, terjadi selama kurun waktu tahun 2007 hingga 2015. Anggota yang dihimpun mereka, menurut jaksa hingga mencapai 1.500 orang. 

Suharja menjelaskan, untuk menjadi anggota Sunda Empire, para calon anggota cukup menyerahkan identitas kartu tanda penduduk dan foto identitas. Lalu, mereka merancang kartu tanda pengenal Sunda Empire yang memiliki biaya Rp 100 ribu, serta seragam Sunda Empire yang biayanya Rp 600 ribu. 

Baca juga: Pengurus Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Seluruh biaya tersebut dibebankan kepada anggota," kata JPU Suharja. 

Menurutnya, meski para terdakwa mengetahui secara sadar bahwa Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, namun para terdakwa selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap acara pertemuan dengan anggotanya. 

"Hal tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda, karena pemberitaan bohong tersebut bagi sebagian masyarakat menganggap benar adanya," kata dia. 

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa petinggi Sunda Empire oleh JPU didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Berita terkait
49 Warga Magelang Gabung Sunda Empire
Anggota Sunda Empire ternyata sudah menyebar hingga Jawa Tengah. Di antaranya 49 warga di Kabupaten Magelang.
Pelapor Sunda Empire Teman Petinggi Sunda Empire
Warga yang melaporkan Sunda Empire ke polisi ternyata teman kuliah salah satu petinggi Sunda Empire
Sunda Empire Diduga Berhasil Tarik 1.000 Anggota
Janjikan kesejahteraan masyarakat dunia, Sunda Empire diduga berhasil tarik anggota hingga 1.000 orang, termasuk PNS
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.