Bekasi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam dakwaannya mengungkapkan, Sunda Empire dibuat karena anak dua terdakwa yakni, Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum ditahan di Malaysia, akibat penggunaan paspor palsu kerajaan fiktif tersebut.
Menurut jaksa, kedua anak petinggi Sunda Empire itu berinisial FR dan LR, pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire sebesar 500 juta dolar Amerika Serikat. Namun, akibat menggunakan paspor palsu mereka divonis penjara oleh pengadilan Negeri Jiran.
"Atas dasar hal tersebut terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada tahun 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun masih tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR," kata JPU Suharja di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca juga: Pengurus Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dipenjara selama 1 tahun 5 bulan, kata jaksa, kedua putri mereka enggan untuk kembali pulang ke Indonesia lantaran masih menganggap dirinya sebagai putri mahkota kekaisaran fiktif itu. Kemudian para terdakwa, kata jaksa, menerima kabar bahwa putrinya itu ditahan pada tahun 2007.
Kedua putrinya yang sudah 13 tahun masih tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.
Sementara, pihak kuasa hukum terdakwa Sunda Empire menyebut bahwa info dipenjarakannya kedua anak terdakwa itu di Malaysia memang benar adanya.
Namun, soal keterkaitan dengan upaya penelusuran harta fiktif, pihak kuasa hukum menyatakan belum tentu benar mengenai informasi yang disampaikan oleh JPU.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini, infonya ada (dipenjara), tapi kalau ditahannya sampai saat ini, kita kurang tahu," kata kuasa hukum Misbahul Huda.
Baca juga: 3 Pentolan Sunda Empire Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan dianggap menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Tiga petinggi itu, yakni Nasri Banks sebagai Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai Sekretaris Jenderal.
Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa pimpinan Sunda Empire oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []