Tiga Persoalan Besar Perairan Pulau Natuna

Guru Besar Universitas Indonesia Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana menyoroti tiga persoalan besar di Natuna.
Taman Batu Alif. (Foto: Instagram/disparbud_natuna)

Jakarta - Guru Besar Universitas Indonesia Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kita harus konsisten terus menjaga kebijakan tidak mengakui sembilan garis putus.

"Pertama adalah kita hadirkan nelayan-nelayan kita di sana," ujar Hikmahanto dalam diskusi yang bertajuk Pantang Keok Hadapi Tiongkok di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Januari 2020.

Menurut dia, pengerahan nelayan sebanyak-banyaknya di perairan Natuna harus diiringi dengan perhatian konservasi perlindungan lingkungan laut di daerah tersebut.

"Kedua adalah kapal patroli. Patroli itu ada dua hal, seperti juga yang dilakukan China, satu menangkapi nelayan-nelayan asing yang mencuri ikan, yang kedua melindungi nelayan-nelayan kita," ucapnya.

Selama ini, lanjut dia, nelayan Indonesia di Natuna kerap mengeluh mengalami pengusiran oleh Coast Guard Ship China.

Baca juga: Nelayan Natuna Tolak Kehadiran Nelayan Pantura

Sementara itu, apabila kapal-kapal nelayan China yang diusir atau ditahan di Indonesia untuk diproses hukum, Coast Guard Ship China datang untuk membantu.

"Ketiga, kita harus konsisten terus menjaga kebijakan tidak mengakui sembilan garis putus. Kita harus konsisten menjaga itu," ucapnya.

Siapa pun pejabat Indonesia di masa selanjutnya, kata dia, harus tetap konsisten untuk tidak mengakui sembilan garis putus (nine dash line) Pemerintah Tiongkok atau China.

Untuk informasi, Pemerintah Tiongkok mengeklaim sembilan garis putus (nine dash line) di tengah Laut China Selatan. Tiongkok bersikeras Natuna merupakan perairan tradisional China yang telah menjadi area penangkapan ikan para nelayannya sedari dahulu.

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menyatakan perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Pemerintah Indonesia pun lantas menyatakan China tidak memiliki hak apa pun atas perairan Natuna. Kendati demikian, Tiongkok secara sepihak mengklaim kawasan itu masuk ke wilayah mereka. []

Berita terkait
Dua Titik Bentrok Kawasan Perairan Pulau Natuna
Pulau Natuna memiliki dua titik bentrok yang kerap disambangi nelayan asing, di kawasan ini kaya akan kekayaan laut yang melimpah.
Kementerian PUPR Amankan Natuna dengan Infrastruktur
Kementerian PUPR terus melanjutkan pembangunan di Pulau Natuna sebagai wujud nyata implementasi dalam membangun Indonesia.
Empat Alasan Pulau Natuna Ingin Dikuasai China
Pulau Natuna kembali diklaim oleh China, kekayaan alam yang melimpah menjadi salah satu alasan yang terlihat jelas.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia