Tiga Muncikari Anak Bawah Umur Ditangkap di Agam

Tiga muncikari dugaan perdagangan anak di bawah umur diringkus di Kabupaten Agam.
Tiga muncikari yang ditangkap Polres Agam. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Agam - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur diungkap jajaran Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat. Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari.

YP sebagai pelaku utama menawarkan kepada tamu seorang anak di bawah umur.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka prostitusi online itu. Mereka adalah YP, 18 tahun, IPS, 20 tahun, dan RP, 26 tahun.

"Ketiganya diamankan Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Para pelaku saat itu sedang duduk di teras rumah kos-kosan yang menjadi lokasi praktik prostitusi tersebut,” kata AKBP Dwi kepada awak media di Agam, Jumat, 15 Mei 2020.

Ketiga pelaku itu memiliki peran yang berbeda. YP berupaya membujuk korban agar mau melayani tamu dengan imbalan uang tertentu. Lalu IPS sebagai penyedia tempat transaksi karena berstatus penghuni kos. Kemudian RP bertugas mencari para pria hidung belang.

"YP sebagai pelaku utama menawarkan kepada tamu seorang anak di bawah umur. Di sebuah kos-kosan, YP menunggu korban di teras lalu memberikan uang jasa. Lalu korban disuruh masuk kamar kos untuk melayani tamu tersebut,” katanya.

Kapolres menyebut saat transaksi, pelaku menerima uang dari pria hidung belang sebanyak Rp 250 ribu. Kepada korban, pelaku hanya memberikan uang sebesar Rp150 ribu.

"Dari keterangan para tersangka, pria hidung belangnya juga menjanjikan bonus tambahan setelah transaksi selesai," katanya.

Dalam menjajalkan bisnis haram itu, para pelaku memanfaatkan aplikasi media sosial. AKBP Dwi juga menyebut kasus ini sebagai temuan pertama di wilayah kerjanya.

"Ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam sekaitan tindak pidana perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur," tuturnya.

Selain tiga muncikari, polisi juga menyita tiga unit handphone sebagai perantara transaksi, lalu uang pembayaran sebesar Rp250 ribu.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara. []

Berita terkait
Mudik dari Bekasi, Perantau Agam Positif Covid-19
Seorang perantau asal Agam positif Covid-19 usai pulang melewati jalur darat dari Bekasi, Jawa Barat.
Usai Cekcok di Agam, Politisi Gerindra Kena Sanksi
Anggota DPRD Pasaman yang ribut dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam mendapat sanksi dari Partai Gerindra.
Petani Agam Meninggal di Sawah Dijemput Tim Covid-19
Seorang petani di Kabupaten Agam ditemukan meninggal dunia di dalam sawahnya. Jasadnya dibawa Satgas Covid-19 ke RSAM Bukittinggi.