Simalungun - Kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun dan BNN Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, berhasil mengamankan tiga orang pria diduga sindikat pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka adalah AS alias Pak Icha, 37 tahun; YH alias Yanto, 31 tahun; dan JM alias Juli, 25 tahun. Ketiganya warga Kota Pematangsiantar, dibekuk di Perumahan Sigagak Permai, Jalan Gotong-Royong Lingkungan II, Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun, Kamis 28 November 2019.
"Ketiganya diamankan di ruang tamu saat kita mengantar makanan berpura-pura sebagai driver ojek online," kata Kepala BNN Kabupaten Simalungun, Kompol Suhana boru Sinaga, dalam konferensi pers di Kantor BNN Kota Pematangsiantar, Senin 2 Desember 2019.
Masih fokus dalam mengungkapkan jaringan ke tiga tersangka
Berhasil menangkap ketiganya, personel melakukan penggeledahan ke kamar rumah yang dikontrak oleh Pak Icha tersebut. Dari situ, personel menyita barang bukti berupa dua paket narkotika diduga sabu dengan berat 6,84 gram, uang tunai Rp 25.344.000, dua unit smartphone, delapan kartu ATM, dan tiga buku tabungan bank.
"Pengakuan ketiganya mendapat barang (sabu) dari Kota Sibolga, tapi masih kita mintai keterangan lebih lanjut nantinya," kata dia.
Saat dilakukan pengembangan ke kediaman rumah Pak Icha di Jalan Rakuta Sembiring, lanjutnya, turut disita satu unit mobil Toyota Avanza BK 1439 AAG.
"Kita masih mendalami serta mengembangkan kasus ini. Masih fokus dalam mengungkapkan jaringan ke tiga tersangka," tandasnya.
Sekadar diketahui, Pak Icha merupakan residivis kasus yang sama. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Mei 2018 lalu.
"Baru ke luar dari penjara, baru tiga bulan," kata Pak Icha, saat diboyong petugas menuju ruang tahanan BNNK Pematangsiantar. []