Sindikat Narkoba Gagal Edarkan Sabu 10 Kg di Medan

Polisi mengungkap sindikat narkoba internasional dan nasional di Medan. Enam tersangka dibekuk dan 10 kilogram sabu turut disita.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto (tengah), didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Rafhael dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris memaparkan pengungkapan kasus narkoba (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dari negara Malaysia dan jaringan nasional Aceh-Medan. Enam tersangka dibekuk dan 10 kilogram (Kg) sabu turut disita.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Rafhael dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris mengungkapkan, jaringan narkoba internasional dan nasional ini bisa dibongkar berawal dari informasi masyarakat.

Dadang menyebut, anggotanya menangkap satu orang tersangka berinisial OBM, 45 tahun, warga negara Malaysia, di salah satu hotel di Kota Medan.

Dari dia diamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg. Ikut diamankan tiga unit ponsel, satu dompet dan kartu identitas.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya, dia merupakan jaringan internasional," kata Dadang, Jumat 29 November 2019 di Medan.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat

Kemudian, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap SY, 25 tahun dan SA, 20 tahun, warga Dusun Tengah, Desa Bukit Lenteung, Kecamatan Langakahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kedua tersangka ini merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan nasional Aceh-Medan. Dari mereka petugas mengamankan delapan bungkus plastik putih berisi 1 Kg sabu, empat unit ponsel, dua pasang sepatu dan dua dompet.

"Dari dua orang tersangka ini, barang buktinya sekitar 1 kilogram. Sampai saat ini kita terus memburu tersangka lain, mereka merupakan jaringan Aceh-Medan, barang bukti ini informasinya dari Aceh," beber Dadang.

Penangkapan selanjutnya adalah KA, 36 tahun, warga Jalan Pegadaian, Desa Leuge, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Kemudian DI alias Alex, 39 tahun, warga Jalan Khairul Anwar, Kelurahan Mata Iwoi, Kecamatan Wua Eja, Kota Kediri.

Tersangka terakhir yang diamankan, HS, 27 tahun, warga Jalan Medan Binjai Km 13,5 Pasar Kecil No 96, Desa Sei Semarang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

Mereka ditangkap di Medan dengan barang bukti 8 Kg sabu.

"Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Lelaki penjual onderdil ini merupakan sindikat jaringan di Kota Medan. Selain 8 Kg sabu, kita juga amankan handphone, kartu identitas, alat vakum dan sepasang sepatu miliknya," kata Dadang.

Dadang menambahkan, saat dilakukan interogasi terhadap para tersangka, rencananya sabu diedarkan di Kota Medan. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan.

Ke enam tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 111 Subs 112 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.[]

Berita terkait
Kasus Kematian Hakim PN Medan, 2 Orang Diperiksa
Kematian hakim PN Medan ditindaklanjuti kepolisian dengan memeriksa dua orang saksi.
Jual Narkoba untuk Resepsi Nikah di Hotel Mewah
Kekuatan cinta membuat Triadi Setia Budi berani melakukan sesuatu untuk pertama kali. Jualan narkoba demi pesta pernikahan di hotel mewah.
IRT di Aceh Kedapatan Seludupkan Sabu Ke Lapas
Petugas lapas Langsa, Aceh, berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menyeludupkan narkotika jenis sabu.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.