Theo Cosner Dampingi Kelompok Tani Laporkan Sertifikat HGB Cacat Hukum

Theo Cosner, juru bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Tanah, dampingi kelompok tani laporkan sertifikat HGB cacat hukum ke Polda Sumut.
Theo Cosner (kedua dari kanan), Rembah Keliat (baju biru), dan kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) saat bertemu Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra (keempat dari kiri). (Foto: Tagar/AEAB)

Jakarta - Pengacara Theo Cosner Tambunan yang juga adalah juru bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Tanah (Ambat) mendampingi kelompok tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB), melaporkan dugaan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang cacat hukum ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jumat, 26 Maret 2021.

Theo meminta penegak hukum di Polda Sumatera Utara mengusut tuntas kasus yang menyusahkan para petani ini. 

"Karena penerbitan sertifikat tanah seluas 30 hektare di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Theo kepada Tagar, Minggu, 28 Maret 2021.

Banyak kejanggalan dalam kasus itu, kata Theo, di antaranya, "Ada warga mengaku tidak mempunyai tanah di lahan yang disengketakan, tapi namanya ada dalam sertifikat."

Sekretaris Kelompok Tani AEAB, Rembah Keliat, mengatakan hal sama, bahwa pemilik lahan yang ada dalam sertifikat tersebut tidak mengetahui dirinya memiliki tanah di lokasi itu.

"Dia betul-betul tidak tahu mengenai itu," kata Rembah.

Sebelumnya, mereka melaporkan perusakan tanaman yang mereka miliki di lahan yang diduga ingin direbut mafia tanah di Deli Serdang. Mereka juga menyampaikan informasi tambahan, bahwa pihak yang mengaku mempunyai lahan di sertifikat itu cacat hukum.

Ada warga mengaku tidak mempunyai tanah di lahan yang disengketakan, tapi namanya ada dalam sertifikat.


Rembah berharap pihak kepolisian segera mempercepat penanganan kasus yang mereka alami, karena polisi sudah meminta keterangan untuk melakukan proses penyelesaian kasus ini.

"Kami sudah dimintai keterangan oleh polisi. Kami berharap proses penyelesaian kasus tanah 30 hektare itu cepat, memang ada proses. Bahkan yang memeriksa kami sudah bertanya tanaman apa saja yang ada di atas tanah 30 hektare itu, dan berapa jumlah anggota yang terdaftar di Kelompok Tani AEAB," kata Rembah.

Rembah mengaku mempunyai bukti rekaman berisi pengakuan warga yang namanya tercantum dalam sertifikat, padahal tidak memiliki tanah tersebut. "Dan dia tidak mengetahui persoalan ini sama sekali."



Berita terkait
Kelompok Tani Minta Pemerintah Berantas Mafia Tanah Di Sumatera Utara
Banyak petani menderita, susah, sengsara, menjadi korban mafia tanah di Sumatera Utara. Pemerintah diminta hadir, serius menangani masalah ini.
Eks Kabid BPN Sumut Tanggapi Mafia Tanah di Deli Serdang
Penyerobotan tanah di Desa Durin Tonggol, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mendapat tanggapan Budi Djatmiko eks Kabid BPN Sumut.
Kasus Tanah Sumut: Andri Laporkan Percobaan Penculikan ke Polda
Andri S. Ginting melaporkan percobaan penculikan yang dilakukan Matius Ginting ke Polda Sumatera Utara. Peristiwa dalam sengkarut mafia tanah.