Kelompok Tani Minta Pemerintah Berantas Mafia Tanah Di Sumatera Utara

Banyak petani menderita, susah, sengsara, menjadi korban mafia tanah di Sumatera Utara. Pemerintah diminta hadir, serius menangani masalah ini.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra. (Foto: Tagar/GMKI)

Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bidang Agraria dan Maritim melaksanakan webinar tentang konflik agraria dan perampasan tanah masyarakat yang dilakukan mafia tanah. Tema dalam webinar Jumat, 12 Maret 2021, adalah 'Memberantas Mafia Tanah dan Memastikan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Indonesia'.

Hadir dalam webinar, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra, Mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Tanah, BPN Sumatera Utara, Budi Djatmiko, Sekretaris Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) Rembah Keliat, serta Kuasa Hukum Kelompok Tani AEAB sekaligus Juru Bicara Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Tanah (AMBAT), Theo Cosner Tambunan.

Kepada Wamen ATR/BPN Surya Tjandra, Sekretaris Kelompok Tani AEAB Rembah Keliat berharap agar masyarakat Kelompok Tani mendapatkan bantuan hukum. Sebab, dia menilai, aparat maupun pejabat pemerintah di Provinsi Sumatera Utara selama belasan tahun ini tidak bisa menyelesaikan persoalan yang dialami Kelompok Tani AEAB.

"Lahan seluas 102 hektare yang kami garap sejak tahun 1998 di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diserobot mafia tanah dan dibangun perumahan. Dua minggu lalu sisa lahan garapan seluas 30 hektar dibuldoser oleh pihak mafia tanah. Padahal selama ini kami sudah tanami ubi, jagung, palawija, dan sawit," kata Rembah.

Kelompok Tani merasa tidak ada keberpihakan atas persoalan yang mereka alami. Rembah menilai dari pihak terkait di Sumatera Utara tidak menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang fokus untuk memberangus praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

"Mafia tanah di Sumut harus diberantas. Saya dan anggota Kelompok Tani lainnya mendapat intimidasi. Kaca mobil saya dipukul hingga retak. Anggota kami diculik. Kami merasa hak kami sebagai kelompok tani yang sudah menggarap lahan selama puluhan tahun tidak dipedulikan," ujarnya.

Apa bedanya dengan kasus Pak Dino Patti Djalal? Problemnya saya katakan, adanya sertifikat atas lahan itu yang notabenenya cacat hukum.


Budi DjatmikoMantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Budi Djatmiko. (Foto: Tagar/GMKI)

Mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Tanah, BPN Sumatera Utara, Budi Djatmiko, mengatakan sertifikat tanah yang diklaim pihak mafia tanah atas lahan yang digarap Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon yang berada di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, disinyalir cacat hukum.

Sejak tahun 1998, kata dia, lahan HGU eks PTPN II itu sudah dikuasai masyarakat. Diketahui, warga sekitar memanfaatkan tanah tersebut untuk bercocok tanam.

"Ini termasuk bagian yang tadi disampaikan Pak Surya Tjandra adalah lahan terlantar. Ada itu secara yuridis terlantar. Jelas memang itu awal dari dulu dikuasai masyarakat. Sebelumnya memang ini adalah ladang terlantar yang digarap oleh masyarakat, " kata Budi.

Budi menjelaskan para mafia tanah kerap menggunakan sertifikat yang cacat hukum untuk merampas tanah milik masyarakat. Atas dasar itu aparat keamanan tidak dapat memberikan pembelaan kepada kelompok tani. Sebab, para mafia tanah itu memiliki sertifikat.

Mafia tanah itu, kata Budi, tidak dapat memperlihatkan kepada Kelompok Tani AEAB, di mana lahan yang diklaim milik mereka dan telah mereka kavling-kavling.

"Di sertifikat tidak ada denahnya, tidak ada gambarnya, batas-batas letaknya dan hanya menyebutkan Durin Tonggal. Letaknya di mana? Duren Tonggal itu luas sekali. Ada beberapa dusun. Oknum-oknum yang mengklaim sebagai pemilik tanah ternyata tidak bisa memperlihatkan di mana letak persis kavling mereka masing-masing," ujar Budi.

Ia menegaskan dirinya bisa membuktikan sertifikat yang digunakan para mafia tanah itu catat hukum. "Inilah salah satu bentuk permainan mafia tanah, yaitu hanya dengan sekadar memperlihatkan sertifikat. Kita tidak pernah tahu apakah sertifikat itu palsu atau asli. Apakah sesuai prosedur hukum pembuatannya atau tidak? Saya akan membuktikan itu. Saya bisa. Saya yakin itu adalah sertifikat cacat. Saya akan buktikan secara detail itu cacat hukum."

Seharusnya, kata Budi, pemilik sertifikat dapat memperlihatkan di mana lahan kepemilikan mereka itu kepada masyarakat. Namun, kenyataannya, mafia tanah tersebut tak dapat memperlihatkan secara detail. "Begitu mereka miliki sertifikat. mereka harus tahu tanahnya di mana. Dipasang patokannya dan tanda batas. Baru petugas mengukur. Di situlah ada namanya berita acara pengukuran dan lain sebagainya. Subjeknya tidak jelas, objeknya di mana tidak tahu. Ini salah satu role modelnya."

Budi mengatakan yang mengaku punya sertifikat tidak tahu lahannya di mana. Dan itu yang dibela instansi, kepolisian, aparat militer. Sertifikat bodong yang tidak tahu di mana letak pastinya.

Ia pernah ingatkan rekan-rekan dan pimpinannya. "Sertifikat ini adalah cacat. Apa yang dibilang? 'Sudah diam sajalah kau'. Tidak pernah kita melihat, meneliti kenapa sertifikat bisa dipegang mafia tanah. Apa bedanya dengan kasus Pak Dino Patti Djalal? Problemnya saya katakan, adanya sertifikat atas lahan itu yang notabenenya cacat hukum. Kalau kita melihat cacat hukum, berarti kita harus membatalkannya. Aturan untuk membatalkan sertifikat itu ada."


Berita terkait
Kasus-kasus Mafia Tanah, Keluarga Dino Patti Djalal Juga Jadi Korban
Banyak kasus mafia tanah di Indonesia, dan satu di antaranya yang sudah terungkap adalah sindikat mafia tanah menipu keluarga Dino Patti Djalal.
Denny Siregar: Hati-hati, Begini Cara Mafia Tanah Bekerja
Keluarga Dino Patti Djalal mantan Wakil Menteri Luar Negeri jadi korban mafia tanah. Kenali cara kerja mafia tanah supaya selamat. Denny Siregar.
Berantas Mafia Tanah Sofyan Djalil Gandeng Polri dan Kejagung
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam penyelesaian mafia tanah, pihaknya tengah menggandeng Kepolisian hingga Kejaksaan
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)