Eks Kabid BPN Sumut Tanggapi Mafia Tanah di Deli Serdang

Penyerobotan tanah di Desa Durin Tonggol, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mendapat tanggapan Budi Djatmiko eks Kabid BPN Sumut.
Theo Cosner, kuasa hukum kelompok tani di Desa Durin Tunggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memberikan keterangan kepada wartawan, tentang permasalahan tanah, Selasa, 16 Februari 2021. (Foto: Tagar/Dok Theo Cosner)

Jakarta - Mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Budi Djatmiko, menanggapi persoalan yang dialami Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB), terkait penyerobotan tanah di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Budi mengatakan, persoalan yang tengah dihadapi Sekretaris Kelompok Tanu AEAB beserta masyarakat lainnya dapat dilakukan dengan cara membatalkan kepemilikan sertifikat tanah di lahan tersebut.

"Kuncinya penyelesaian kasus Rembah dan kelompok tani lainnya adalah batalkan sertifikat-sertifikat yang jika ada di atas lahan tersebut. Selain itu bukti kepemilikan yang cacat hukum terbitnya, secara teknis juridis bisa diuraikan tersendiri kenapa cacat, " kata Budi kepada Tagar, Kamis, 4 Maret 2021.

Dia menyebut, sertifikat itu menjadi biang masalah. Sebab, melalui surat tersebut mafia tanah semakin semena-mena mengklaim lahan yang bukan milik mereka.

"Sertifikat itulah biangnya masalah. Inilah yang dimainkan mafia tanah. Dengan bukti hak, mereka bisa mendapat dukungan dari pihak terkait selain tebar hepeng (uang)," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar BPN Sumut membatalkan sertifikat yang diduga milik mafia tanah di Deli Serdang. Jika surat tersebut tidak dicabut, konflik di daerah itu akan terus berlangsung.

"Pihak BPN ingat, dan perintahkan batalkan itu sertifikat yang bertebaran di atas lahan tersebut yang memanfaatkan mafia tanah. Ingat kasus Dino Pati Djalal. Sepanjang BPN tidak mencabut atau membatalkan, ya sampai kiamat konflik atau sengketa akan terus terjadi," tuturnya.

Sertifikat itulah biangnya masalah. Inilah yang dimainkan mafia tanah. Dengan bukti hak, mereka bisa mendapat dukungan dari pihak terkait selain tebar hepeng (uang).

"Ingat, kasus Rembah sudah 22 tahun lebih dan tidak berakhir. Modusnya, ya punya sertifikat ada selanjutnya dialihkan kepada pihak lain mafia tanah dan memakai kekuatan-kekuatan preman, aparat dan seterusnya sampai hakim," ucap Budi.

Preman selalu dilibatkan dalam persoalan seperti itu, kata Budi, sebab pekerjaan meratakan tanah dan menjaga lokasi lahan itu dapat menghasilkan uang dari pihak yang ingin menyerobot lahan kelompok Tani.

"Gasak itu lahan. Itu punya kami, ini bukti sertifikat dan mereka (kelompok tani) menyerobot tanah kami. Gitu kan modusnya dan ini hepeng (uang) untuk kerja untuk meratakan dan menjaga keamanan lahan beres kan. Tidak peduli hanya 1 atau 2 sertifikat dan entah berapa itu luasnya dan letaknya pokoknya lahan Rembah sorong dapatlah bonus 30 hektare, sisa dari 102 hektare), benarkan modus ini, " ucapnya.

"Nah kuncinya ya batalkan sertifikat di atas lahan itu jika ada dan berapa banyaknya. Dijamin selesai itu sengketa. Bonusnya dapatlah tangkap itu mafia tanah dan para preman dan oknum yang telah menerbitkan sertifikat," tutur Budi.

Ia menjelaskan konflik agraria hanya bisa diselesaikan dengan kekuatan political will negara sejak zaman kolonial. Dalam persoalan ini diperlukan kehadiran negara dalam membantu masyarakat.

"Rakyatlah yang harus dibantu apa pun posisinya itulah penegakan hukum berkeadilan. Rakyat tidak punya kekuatan hukum ekonomi dan politik jelas akan terus dimarginalkan. Oleh karena itu negara harusnya hadir membantu rakyat, bukan mafia tanah," ujar Budi Djatmiko. []

Berita terkait
Kaca Mobil Dipecahkan, Kelompok Tani Duga Peneror Mafia Tanah Deli Serdang
Mobil rental Sekretaris Kelompok Tani AEAB, Rembah Keliat dipecahkan orang tak dikenal yang diduga suruhan mafia tanah Deli Serdang.
Diculik Mafia Tanah Deli Serdang, Andre: Kades Tahu Aku Diculik
Anggota Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) Andre Ginting mengakui adanya penculikan terhadap dirinya.
Kades Sebut Polisi Culik Kelompok Tani, AMBAT: Tak Indahkan Perintah Kapolri
Kedes Durin Tonggol mengatakan penculikan anggota kelompok tani dilakukan polisi, kalau benar artinya polisi tidak mengindahkan perintah Kapolri.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.