Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat Terbang

Antigen menggantikan tes PCR dalam syarat penerbangan domestik Jawa-Bali.
Ilustrasi Traveling. (Foto:Tagar/Pixels/Anna Shvests)

Jakarta – Pandemi yang masih berlanjut dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga diperpanjang, membuat banyak sektor menerapkan peraturan khusus untuk dapat berpergian.

Pesawat menjadi salah satu transportasi yang sering kali digunakan untuk berpergian lintas pulau dan negara, menerapkan kebijakan baru dalam peraturan penerbangan Jawa-Bali.

Jika beberapa waktu lalu, penumpang pesawat domestik harus menunjukkan hasil negatif tes PCR, kini calon penumpang hanya perlu menunjukan hasil negatif Covid-19 pada tes antigen. Namun, dnegan catatan, calon penumpang yang bersangkutan telah menerima vaksin lengkap dua tahap.

Baca Juga

 Mulai 6 Juli 2021 Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif

Aturan ini tertuang dalam intrusksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Diases 2019 di wilayah Jawa dan Bali. []

Baca Juga

Prosedur Mudah Test Swab di Mobil PCR Milik Pemkab Bantul

Berita terkait
Kemenhub: PCR sebagai Syarat Penerbangan Jawa dan Bali
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan PCR adalah syarat penebangan Jawa dan Bali selama PPKM darurat.
Hotman Paris Beri Saran Pemerintah untuk Gratiskan PCR
Permintaan Hotman kepada Presiden untuk mengratiskan PCR diunggah di media sosial Instagram. Sebab, banyak rakyat kecil tak memiliki biaya.
Kasus Covid Naik di Kupang, Kemenkes Kirim Mobil Lab PCR
Kasus Covid di Kupang meningkat, Kementerian Kesehatan kirimkan mobil laboratorium PCR.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki