Jakarta - Pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, tes antigen tidak berlaku untuk penerbangan dari dan ke Jawa dan Bali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan PCR yang sampelnya maksimal dua hari sebelu keberangkatan,” kata Novie dalam konferensi video, Jumat, 2 Juli 2021.
Novie juga mengatakan, untuk penerbangan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali dapat menyertakan surat keterangan PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan PCR.
Selain itu juga, diperbolehkan menggunakan surat keterangan tes antigen dengan sampel yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan selain Jawa dan Bali selama PPKM darurat.
Kemenhub sudah memiliki Surat Edaran (SE) setiap sektor transportasi untuk mengatur teknis operasional semua moda selama PPKM darurat berlaku.
Meskipun SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan orang domestik sudah berlaku mulai, Sabtu, 3 Juli 2021. Namun, aturan teknis untuk operator transportasi dari Kemenhub baru berlaku pada Senin, 5 Juli 2021.
- Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
- Baca Juga: PPKM Darurat! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat ke Bali
“SE di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian akan dimulai pada 5 Juli 2021," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi video, Jumat, 2 Juli 2021.
Budi mengatakan, hal tersebut dilakukan karena untuk memberikan kesempatan kepada operator transportasi. Khususnya persiapan dalam menerapkan sejumlah ketentuan dan syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat. []