Rembang - Mantan anggota DPRD Rembang, HR alias Dabing mengaku melakukan transaksi sistem beli putus saat mendapatkan narkotika. Ia beli seharga Rp 1,5 juta untuk sabu seberat satu gram.
Pengakuan tersebut disampaikan HR saat kasus yang menjeratnya dibeber Polres Rembang di hadapan awak media, Kamis, 13 Februari 2020. "Saya mendapat dari seseorang di Pati, tidak tahu siapa namanya," aku HR di Mapolres Rembang.
HR, 36 tahun, diketahui anggota DPRD Rembang periode 2014-2019 dari Partai Gerindra. Ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang bersama rekannya, DS, 19 tahun, warga Tayu, Pati, Senin, 10 Februari 2020, sekira pukul 03.30.
Saya mendapat dari seseorang di Pati, tidak tahu siapa namanya.
Keduanya dibekuk di sebuah WC umum kawasan Alun-alun Rembang. "Iya benar, untuk penangkapan di wilayah Kelurahan Kutoharjo adalah mantan anggota DPRD Rembang. Kami tangkap di sebelah barat Alun-alun Rembang," kata Kepala Polres Rembang Ajun Komisaris Besar Dolly A. Primanto.
Dolly mengatakan HR merupakan warga Tawangsari Kelurahan Leteh Kecamatan Rembang. Ia dan DS dicokok sesaat setelah bertransaksi sabu. Satu paket sabu dimasukkan ke plastik, kemudian digulung dan dimasukkan dalam potongan sedotan plastik. Untuk lebih menyamarkan, paket narkotika itu dimasukan dalam bungkus bekas rokok.
"Mereka menggunakan sistem alamat saat bertransaksi. Kalau kayak gini dia tidak mau mengaku, nanti akan kami kembangkan siapa yang menjual barang ini," tutur dia.
Atas penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,58 gram, plastik bening berisi sisa narkotika, dua alat hisap bong terbuat dari botol minuman air mineral, telepon seluler, dua sedotan yang diruncingkan, sepeda motor Honda Verza, dan korek api.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dan DS kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Dolly.
Selain HR dan DS, dalam jumpa pers juga dibeber hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika selama dua bulan terakhir. Tiga tersangka pengguna sabu, yakni, RL, AG, dan RS, diringkus secara terpisah. RL dan AG yang berprofesi sebagai sopir diciduk di Desa Pasarbanggi saat mengonsumsi sabu. Sedangkan RS dicokok di kamar kosnya.
"Jadi total barang buktinya hampir 4,5 gram dengan lima orang tersangka," ujarnya. []
Baca juga:
- Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pengedar Sabu
- Kakek Bandel di Aceh 5 Kali Ditangkap Karena Sabu
- Polri Ungkap Setengah Kuintal Sabu Asal Malaysia