TAGAR.id, Jakarta - Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan besaran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir untuk koperasi syariah 212.
Dana CT dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp 34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 miliar mengalir untuk koperasi syariah 212.
Helfi Assegaf juga mengatakan program yang sudah terlaksana memakai dana CSR Boeing itu sejumlah Rp 103 miliar.
"Dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 25 Juli 2022.
Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar.
Dana donasi, kata Helfi yang diduga diselewengkan itu dipakai untuk sejumlah kegiatan. Dana paling besar untuk pengadaan truk dan koperasi syariah 212.
Rinciannya pengadaan armada truk sekitar Rp10 miliar, program big food bus sekitar Rp 2,8 miliar, hingga pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sekitar Rp 8,7 miliar.
- Baca Juga: Imbas Dugaan Penyelewengan Dana, Kemensos Cabut Izin PUB ACT
- Baca Juga: Tega Banget, ACT Diduga Tilep Dana Bantuan Korban Pesawat Jatuh Rp 138 Miliar
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," ujarnya
Sementara itu, jumlah yang digunakan untuk gaji pengurus ACT masih dalam rekapitulasi Bareskrim. Helfi mengaku akan menindaklanjuti temuan ini bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola ACT.
Mereka antara lain Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, dan Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT.
Kemudian Hariyana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT dan N Imam Akbari yang merupakan anggota dewan pembina periode kepemimpinan A.
- Baca Juga: Imbas Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, DPR Minta Adanya Sanksi Tegas
- Baca Juga: ACT Tak Bisa Lagi Terima Sumbangan, Izin Operasi Dicabut Kementerian Sosial
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan ahli selama penyidikan kasus dugaan penyelewengan donasi ACT tersebut.
Ramadhan menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional ACT. Pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada tahun 2015. []