Pendiri ACT Ahyudin Bilang Tak Ada Penyelewengan Dana Donasi

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku tidak ada penyelewengan dana di lembaga filantropi itu.
Siapa Ahyudin dan Ibnu Khajar yang Pernah dan Sedang menjadi Presiden ACT. (Foto: Tagar/ACT News)

TAGAR.id, Jakarta - Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku tidak ada penyelewengan dana di lembaga filantropi itu yang dibuktikannya dengan hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit.

"Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu," kata Ahyudin usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022, malam.

Pediri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin untuk keempat kalinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sejak Jumat lalu.

Kata Ahyudin, pemeriksaan kali ini terkait dengan laporan keuangan ACT. Ia pun mengatakan bahwa laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP.

"Insya Allah ACT lembaga pionir dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP," ujarnya.

Ahyudin mengklaim jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin akuntan publik mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP.

"Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil audit dengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," kata Ahyudin.

Selain Ahyudin, penyidik juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam rentang waktu berdekatan. Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB.

Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih kekeh menghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan.

"Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari," katanya. Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama, dan menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya.

"Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini," kata Widad.

Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu.

Menurut dia, isi koper adalah dokumen. Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut kembali dilanjutkan esok hari, Kamis (14/7).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dijadwalkan siang hari. "Besok (pemeriksaan) dilanjut pada pukul 1 (13.00)," kata Andri.

Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Polri Duga Keluarga Korban Lion Air JT-610 Dilobi Bos ACT Agar Diberi Kepercayaan Kelola Donasi dari Boeing
Mabes Polri mengatakan pihak keluarga korban Lion Air JT-610 diduga dilobi eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Kredibitas dan Citra Lembaga Kemanusiaan Rusak Karena Dugaan Kasus Tilep Dana ACT
Deputi Baznas Arifin Purwakananta mengungkapkan kabar dugaan penyewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak bagi kredibilitas.
Tega Banget, ACT Diduga Tilep Dana Bantuan Korban Pesawat Jatuh Rp 138 Miliar
Polri menemukan indikasi penyelewengan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) soal dana dana bantuan sosial bagi ahli waris korban Lion Air JT-610.