ACT Tak Bisa Lagi Terima Sumbangan, Izin Operasi Dicabut Kementerian Sosial

ACT yayasan pengelola dana masyarakat tak bisa lagi terima sumbangan. izinnya dicabut Kementerian Sosial karena ambil terlalu banyak buat pengurus.
Imbas Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, DPR Minta Adanya Sanksi Tegas. (Foto: Tagar/Dok ACT)

TAGAR.id, Jakarta - Yayasan ACT atau Aksi Cepat Tanggap tak bisa lagi menerima sumbangan masyarakat. Izin operasinya telah dicabut oleh Kementerian Sosial. Pihak ACT mengaku kaget.

Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Judul keputusan adalah tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.


Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.


Keputusan ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022. Keputusan diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji.

Ambil 13,7 Persen untuk Biaya Operasioanl, Harusnya 10 Persen Saja

Izin ACT yang dicabut untuk lebih jelasnya, adalah izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Jadi Yayasan ACT tidak bisa lagi menerima sumbangan masyarakat.

Alasan pencabutan izin adalah dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

“Jadi alasan kami mencabut (izin), dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.

Muhadjir menambahkan, pencabutan izin berlaku sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

Berikutnya, kata Muhadjir, akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi :

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Tapi ACT mengambil 13,7 persen dari dana masyarakat yang terkumpul untuk membayar biaya operasional.

Kementerian Sosial mengundang pengurus Yayasan ACT, Selasa, 5 Juli 2022. Hadir dalam pertemuan ini adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.

Ibnu Khajar mengatakan kepada Kementerian Sosial, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Muhadjir mengatakan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Apalagi, untuk kategori pengumpulan uang dan barang untuk bencana, seluruhnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Muhadjir menyebut, langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Kementerian Sosial selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pihak ACT Kaget: Kemensos Terlalu Reaktif, Kami Belum Menerima Teguran Tertulis

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengaku kaget dengan keputusan Kementerian Sosial mencabut izin ACT.

ibnu mengatakan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Ibnu Khajar dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2022.

Ibnu juga mengatakan sehari sebelumnya ia memenuhi undangan Kementerian Sosial, artinya ia bersikap kooperatif dan telah menjelaskan semuanya secara rinci.

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial itu terlalu reaktif.

Andri menyebutkan isi Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

Melalui Pasal 27 itu, kata Andri, harusnya Kementerian Sosial terlebih dulu cukup memberikan teguran tertulis.

"Sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis,” ujarnya. []

Berita terkait
Negara Mana Penyumbang Terbesar ACT, Apa Motifnya
Negara mana saja penyumbang terbesar untuk yayasan ACT atau Aksi Cepat Tanggap. Dan negara mana saja menerima dana terbesar dari ACT. Apa motifnya.
Transaksi Keuangan Pengurus ACT dan Organisasi Teror Al-Qaeda Diungkap PPATK
Temuan baru PPATK menyebutkan ada dugaan pengurus ACT melakukan transaksi keuangan dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Pengurus juga karyawan.
Bara JP: Praktik Sejenis ACT Bisa Jadi Fenomena Gunung Es
Praktik sejenis ACT, di luar tampak mulia, di dalam ternyata penuh kebusukan, bisa jadi adalah fenomena gunung es. Mesti diusut tuntas - Bara JP
0
ACT Tak Bisa Lagi Terima Sumbangan, Izin Operasi Dicabut Kementerian Sosial
ACT yayasan pengelola dana masyarakat tak bisa lagi terima sumbangan. izinnya dicabut Kementerian Sosial karena ambil terlalu banyak buat pengurus.